Jakarta, SK — Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil) secara resmi meluncurkan dan menyosialisasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, pada Kamis (15/5/2025) di Gedung H Kemendagri, Jakarta.
Acara yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia. Hadir pula perwakilan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Ditpoad TNI AD, Pushidrosal TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA, dalam sambutannya menyatakan bahwa peluncuran Kepmendagri ini telah lama dinantikan, mengingat dinamika sistem pemerintahan yang terus berkembang.
“Sistem pemerintahan kita bersifat dinamis, mulai dari munculnya unsur rupabumi baru, desa baru, kecamatan baru, hingga provinsi baru, sehingga data wilayah harus diperbarui secara reguler agar dapat dimanfaatkan secara administratif dan konstruktif oleh seluruh pihak,” ungkap Safrizal.
Kepmendagri ini merupakan pembaruan dari Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang sebelumnya menjadi acuan dalam penetapan kode wilayah. Perubahan ini menjadi respons terhadap dinamika nasional dan kebijakan strategis pemerintah, sekaligus memperkuat fondasi perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
“Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi dasar penting dalam proses perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” tambahnya.
Safrizal menekankan bahwa data wilayah yang tercantum dalam Kepmendagri ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring perkembangan wilayah. Ia berharap data terbaru ini dapat menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tercipta ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta mendukung perencanaan pembangunan dan investasi yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menjelaskan bahwa pemutakhiran data mencakup berbagai aspek, mulai dari Kode WAP, pemekaran wilayah desa dan kecamatan, perubahan nama wilayah administratif, hingga penyesuaian status administrasi.
“Salah satu hal baru dalam Kepmen ini adalah telah dimasukkannya Provinsi Papua Barat Daya, disertai sejumlah penyesuaian lainnya. Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menjaring masukan dari daerah demi penyempurnaan proses pemutakhiran kode dan data wilayah ke depan,” jelas Raziras.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, mutakhir, dan dapat diakses secara nasional.
----
Oleh : Dani 74
Sumber : Pen Kem
Editing : Redaksi
----
0Komentar