Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark

Box Redaksi

PERHATIAN :
oleh

Wartawan/Wartawati Media saung kreasi.com di Lengkapi KARTU ANGGOTA dan SURAT TUGAS yang Masih Belaku serta Namanya Terdaftar di BOX REDAKSI, apabila nama Bersangkutan tidak terdaftar di Box Redaksi, Bukan merupakan tanggung jawab Pihak Perusahaan maupun Pimpinan Redaksi.  PERHATIKAN BOX ( STOP PRES ) 

Diterbitkan Berdasarkan : 

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia). Keputusan Menteri Hukum dan HAM

PERUSAHAAN PENERBIT :

PT. TINTA RAKYAT NUSANTARA

SK.KEMENKUMHAM

AHU-083989.AH.01.31.Tahun 2023

NPWP. 40.382.650.6-704.000

SERTIFIKAT STANDAR : 16122300014370001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 1612230001437

PB-UMKU: 161223000143700010001

TDPSE :005003.01/DJA.PSE/12/2023 SU: (Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi) 

KBLI : 58130 (Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah) 

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 23 Tanggal. 19 DESEMBER 2023

PEMBINA : YAYAT DARMAWI, SE., SH., MH

PENASEHAT HUKUM : YAYAT DARMAWI, SE., SH., MH

EKO SUPRATIKNO, SH., S, Ip., M. Si

PENASEHAT : KUSNANDAR, DAENG HAMZAH, ADRIANUS SUBANDI

PEMIMPIN REDAKSI : HAMDANI

WAKIL PIMPINAN REDAKSI : 

STAF REDAKSI :

PUTRI VARA DIBA, S. Pd

PUTRIANI, S, Sos

ITE : SUKMA JAYA

KORDINATOR LIPUTAN : EKI RIFKI AL FURQON

KORDINATOR INVESTIGASI : MULYADI, MS

REDAKSI PELAKSANA : SANGGAR PRAMBUDI

ADMIN DAERAH KALBAR : 

Wartawan Nasional : Jono Darsono

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH :

DKI JAKARTA :

JAWA TIMUR : Y U L I 

JAWA BARAT :

JAWA TENGAH :

BANTEN : 

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA :

DIBUTUHKAN :

BALI : 

NUSA TENGGARA BARAT :

NUSA TENGGARA TIMUR : 

DIBUTUHKAN :

SUMATRA UTARA :

SUMATRA BARAT :

SUMATRA SELATAN :

ACEH : 

JAMBI : 

BANGKA BELITUNG : 

NANGROE ACEH DARUSSALAM: 

Dibutuhkan : 

BENGKULU : 

LAMPUNG : 

RIAU :

KEPULAUAN RIAU :

DIBUTUHKAN :

KALIMANTAN BARAT : 

KAPERWIL : IRFAN TIAGO USMAN

WAKAPERWIL : (STOP PRES) 

KOTA PONTIANAK : 

KABIRO KUBU RAYA : SILVA

KABIRO KETAPANG : HENDRIANUS

WARTAWAN : PALENTINUS HENDRIKUSNADI, S.A.P

KABIRO KAYONG UTARA :

KABIRO SANGGAU : SRI INDRIANI

KABIRO SEKADAU : DASEP SAPRUDIN, SE

KAB. MELAWI :

KABIRO KOTA SINGKAWANG : ZULFADLI

KABIRO. SAMBAS : RYAN SETIAWAN

WARTAWAN : DIONISIUS

DIBUTUHKAN :

KALIMANTAN TENGAH :

KALIMANTAN TIMUR :

KALIMANTAN SELATAN :

KALIMANTAN UTARA :

Dibutuhkan :

SULAWESI SELATAN :

SULAWESI UTARA :

SULAWESI TENGAH :

SULAWESI BARAT :

SULAWESI TENGGARA :

GORONTALO :

Dibutuhkan :

MALUKU : 

MALUKU UTARA : 

DIBUTUHKAN :

PROV. PAPUA :

PROV. PAPUA BARAT :

PROV. PAPUA TENGAH :

PROV. PAPUA SELATAN :

PROV. PAPUA PEGUNUNGAN : 

PAPUA BARAT DAYA

_____________________________

Alamat Redaksi : Jln. Prof. M Yamin. Gang Bina Karya No. 1B. Desa/Kel. Akcaya, Kota Baru, Kecamatan, Pontianak Kota, Pontianak, Kalimantan Barat. 

Kode Pos : 78121

KANTOR : Jalan. Trans Kalimantan. Parit Aim. Rt. 001/Rw.003.Kel.Desa. Sui Ambawang Kuala. Kecamatan, Sui Ambawang. Kode Pos. 78393. Email. saungkreasi.com.@gmail.com

Kontak Kami : 0823-7379-7367 0821-4851/1437

________________________________

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS

YANG RESMI MENJADI ANGGOTA PT. Tinta Rakyat Nusantara

PIHAK PT. Tinta Rakyat Nusantara TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. Tinta Rakyat Nusantara UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM Berita Ke MEDIA Berbeda Yang Telah Tayang ONLINE DI Saung Kreasi.com

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang NOMOR 40 TAHUN 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan PROPOSAL atas NAMA PT. Tinta Rakyat Nusantara atau Atas Nama Media Saung Kreasi.com serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT. Tinta Rakyat Nusantara dan Media Saung Kreasi.com.

PETUNJUK :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan Advokat/Pengacara diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan Pejabat Eksekutif/Legislatif/Yudikatif

3. BERGABUNG DENGAN ORGANISASI PERS DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan atau Dua Bulan (Enam Puluh Hari) paling lama tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan/jurnalis yang bergabung dengan media Saung Kreasi.com maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi. Demikian aturan ini dibuat agar dipatuhi atau dipahami dengan sebaik-baiknya. 

DENGAN INI KAMI SEGENAP WARTAWAN JURNALISTIK SAUNG KREASI.COM MENTAATI DAN MEMATUHI – UNDANG UNDANG PERS NO 40 TAHUN 1999

FOKUS MENDUKUNG PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEMBANTU MENEGAKKAN HUKUM

SATU :

UU No. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

UU No. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) 

DUA :

PASAL 17 UU NOMOR 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan WEWENANG, larangan itu meliputi LARANGAN MELAMPAUI WEWENANG, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak SEWENANG-WENANG

TIGA :

DALAM KETENTUAN PASAL 8 SAMPAI 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

EMPAT :

PASAL 1 ANGKA 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

LIMA :

UU No. 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

PASAL 29 AYAT (1) UU PERDAGANGAN yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

PASAL 107 UU No. 7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 MILIAR RUPIAH bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(2) PASAL 15, PASAL 17 AYAT (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota Media Saung Kreasi.com untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

ENAM :

UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, NARKOTIKA DIBEDAKAN DALAM 3 JENIS GOLONGAN, YAITU :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA MEMBEDAKAN PELAKU PIDANA MENJADI 2 YAITU :

PENGEDAR NARKOTIKA. MELIPUTI : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

PENGGUNA NARKOTIKA, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

HUKUMAN PIDANA BAGI PENGEDAR NARKOTIKA diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara MINIMAL 4 TAHUN dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara MAKSIMAL 4 TAHUN, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

TUJUH :

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS

PASAL 53 UU NOMOR 22 TAHUM 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 MILIAR

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

DELAPAN :

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat. 

HAK SANGGAH & KLARIFIKASI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, 

"sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers".Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi.  Terima kasih


TERTANDA :

DIREKTUR UTAMA

PEMIMPIN REDAKSI