Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
BOS PETI HAJAR 4 WARTAWAN, Korban Siap Lapor Kapolda Dan Kapolri

BOS PETI HAJAR 4 WARTAWAN, Korban Siap Lapor Kapolda Dan Kapolri

×
Ketapang, KALBAR, SK - Senin 26/05/2025 - Empat (4) orang wartawan diusir dan dianiaya pemilik tambang emas ilegal hingga luka. Polres Ketapang cuma diam dan belum ngapa ngapain. Korban siap lapor Polda bahkan Polri.

Peristiwa kriminal yang wajib menjadi atensi APH ini, dilakukan oleh RN, Bos tambang mas liar di Lubuk Toman Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang (20/5).

Korban SB, ER, Sd dan Ry, mengatakan, saat itu mereka berempat sedang melakukan kegiatan jurnalistik di TKP, lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin. Tiba-tiba pelaku dan rekan rekannya langsung memukul para jurnalis dengan kayu. 

" Karna mereka ramai, ya kami hanya bisa menghindar dan menangkis. Badan, wajah dan bibir saya mengalami luka akibat pukulan tersebut. Setelah ke dokter dan minum obat, kami langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang sekaligus melakukan Visum et Refertum ke RS sakit Agusjam, " ujar SB 

Setelah 3 hari berlalu, lanjutnya, tepat pada hari jumat tanggal 23 mei 2025, para korban kembali ke Polres dan bertanya kelanjutan laporan kemarin. Ternyata semuanya sudah dilimpahkan ke Polsek Matan Hilir Selatan.

Meskipun limpahan tersebut kebijakan Kapolres, tetapi SB sempat bingung dan merasa aneh." kok dilimpahkan ke Polsek. Emang Polres ndak sanggup tangani perkara ini. Ada apa ya," tanyanya agak curiga. 

Tim Redaksi JNNTV News.com yang juga melakukan investigasi dan cek Fakta kegiatan PETI dilokasi Tambang mendapatkan informasi dari penambang dan dokumentasi lokasi. Dalam pantauan awak media terdapat banyak alat berat jenis Eksavator, penggalian tanah, kegiatan dulang dan dukumentasi lokasi tanah yang telah berlubang - lubang tanpa dilakukan Reklamasi dan Hutan yang telah gundul.

Namun yang menjadi pertanyaan apakah APH, Pemerintah Daerah, GAKKUM KLHK, KEJAKSAAN tidak melihat hal ini. Sungguh miris penegakkan hukum yang ada, seolah melakukan tindakan hukum justru melakukan pelacuran hukum. Dengan dalih untuk kebutuhan perut dan hidup tidaklah tepat juga melegalkan perbuatan yang salah, Pemerintah dituding tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakat , sehingga masyarakat dapat berbuat sekehendak hati yang melanggar hukum.

Ketua DPD KPK TIPIKOR Marco Pradis, S., SH saat dimintai tanggapan oleh awak media JNNTV News. com terkait Pemukulan terhadap Ke empat wartawan tersebut menyatakan bahwa "tindakan kekerasan terhadap orang dalam bentuk apapun yang mengancam keamanan jiwa tidaklah dibenarkan apalagi dilakukan kepada Jurnalis/Wartawan, pelaku dapat diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan maksimak 2 tahun 8 bulan, jo pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang PERS dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 500.000.000. Pihak Kepolisian harus menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap institusi Kepolisian. Ujarnya ".


____________
Oleh : Dani 74
Sumber : Tim Investigasi JNN TV
Editing : Sanggar PRAM
____________

0Komentar

SPONSOR