Medan, Sumatra Utara, SK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu yang disamarkan dalam bungkus kopi. Pengungkapan ini melibatkan empat tersangka dan dua pelaku yang masih buron.
Konferensi pers digelar di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.
“Total barang bukti mencapai 100 kilogram, setara dengan potensi penyelamatan 500.000 jiwa. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” kata Kombes Ferry.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial CT pada 28 April 2025. Polisi menemukan 33 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di mobil yang terparkir di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan.
“CT mengaku direkrut DPO berinisial BOB dan telah empat kali mengirim sabu ke Jakarta sejak Februari. Ia mendapat imbalan Rp80 juta per pengiriman,” jelas Kombes Calvijn.
Dari hasil interogasi, penyidik menangkap tersangka ZUL di Medan saat hendak mengambil mobil berisi sabu. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I dan menyita 39 kilogram sabu, mesin press plastik, serta bungkus kopi kosong.
“ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim. Dia dikendalikan oleh DPO berinisial Tong,” ujar Calvijn. “Rumah kontrakan itu disewa oleh ZUL atas perintah Tong. Setelah rumah siap, ZUL diminta meninggalkan lokasi sementara. Ketika kembali, mobil berisi sabu sudah terparkir di depan rumah.”
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pasangan suami istri, SUD dan KAM, yang ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka membawa 28 kilogram sabu dari Medan menuju Jakarta.
“Mereka mengambil sabu dari rumah kontrakan ZUL. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” jelas Calvijn.
Lokasi Penindakan
Barang bukti disita dari empat lokasi:
1. Parkiran supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan (33 kg)
2. Rumah kontrakan di Komplek Tasbih I, Medan (39 kg)
3. Hotel di Jalan Sei Belutu, Medan
4. Pelabuhan Merak, Banten (28 kg)
Jaringan Lintas Provinsi
Penyelidikan mengungkap dua pengendali utama dalam jaringan ini, yakni BOB dan Tong, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami identifikasi dua pengendali terpisah: BOB mengatur pergerakan CT, sedangkan Tong mengendalikan ZUL dan logistik di Medan. Saat ini keduanya dalam pengejaran,” tegas Kombes Calvijn.
Polda Sumut bersama Polda Sumatera Selatan masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan distribusi lintas provinsi hingga ke aktor intelektual di balik sindikat.
“Ini jaringan terorganisasi lintas provinsi. Kami akan ungkap hingga ke akar dan menangkap semua pihak yang terlibat,” tutup Calvijn.
-----
Oleh : Dani 74
Sumber : Humas
Editing : Redaksi
-----
0Komentar