Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
11 Remaja Mendapat Teguran Petugas Gabungan saat Penertiban Jam Malam di Pontianak Utara

11 Remaja Mendapat Teguran Petugas Gabungan saat Penertiban Jam Malam di Pontianak Utara

×

Caption :
Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Pontianak Utara, Satpol PP, aparatur kecamatan, Koramil, hingga para lurah turun langsung menyisir jalan-jalan utama untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam bagi anak dan remaja, Sabtu (24/8/2025)  Foto. Hms (SK) 
Pontianak, KALBAR (SK) – Suasana malam akhir pekan di Pontianak Utara sedikit berbeda. Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Pontianak Utara, Satpol PP, aparatur kecamatan, Koramil, hingga para lurah turun langsung menyisir jalan-jalan utama untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam bagi anak dan remaja, Sabtu (24/8/2025) malam.

Rombongan yang dipimpin Camat Pontianak Utara, Indrawan Tauhid STTP, MT, mendatangi sejumlah warung kopi dan kafe di kawasan Jl. Budi Utomo, Jl. 28 Oktober, Jl. Selat Panjang, hingga Jl. Gst. Situt Mahmud.

Hasil penyisiran menemukan 11 remaja masih asyik nongkrong hingga larut malam. Mereka kemudian diberikan sanksi teguran lisan, dicatat identitasnya, serta dihimbau agar segera pulang ke rumah.

Indrawan Tauhid menegaskan, langkah ini bukan semata memberi sanksi, melainkan juga upaya membangun kesadaran bersama bahwa waktu malam sebaiknya digunakan untuk istirahat dan aktivitas positif di rumah.

Peraturan ini lahir sebagai bagian dari kepedulian pemerintah terhadap generasi muda agar terhindar dari risiko pergaulan bebas dan potensi kenakalan remaja.


Penulis : DJ

Editing : Dani 74


0Komentar

SPONSOR