Rombongan yang dipimpin Camat Pontianak Utara, Indrawan Tauhid STTP, MT, mendatangi sejumlah warung kopi dan kafe di kawasan Jl. Budi Utomo, Jl. 28 Oktober, Jl. Selat Panjang, hingga Jl. Gst. Situt Mahmud.
Hasil penyisiran menemukan 11 remaja masih asyik nongkrong hingga larut malam. Mereka kemudian diberikan sanksi teguran lisan, dicatat identitasnya, serta dihimbau agar segera pulang ke rumah.
Indrawan Tauhid menegaskan, langkah ini bukan semata memberi sanksi, melainkan juga upaya membangun kesadaran bersama bahwa waktu malam sebaiknya digunakan untuk istirahat dan aktivitas positif di rumah.
Peraturan ini lahir sebagai bagian dari kepedulian pemerintah terhadap generasi muda agar terhindar dari risiko pergaulan bebas dan potensi kenakalan remaja.
Penulis : DJ
Editing : Dani 74
0Komentar