Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Proyek Revitalisasi Danau Serantangan di Singkawang Diduga Sarat Pemufakatan Jahat, Telan Anggaran Hampir Rp80 Miliar

Proyek Revitalisasi Danau Serantangan di Singkawang Diduga Sarat Pemufakatan Jahat, Telan Anggaran Hampir Rp80 Miliar

×
Singkawang, KALBAR, SK - Proyek Revitalisasi Danau Serantangan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran hampir Rp80 miliar ini diduga menjadi ajang pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah oknum pejabat.

Diketahui, proyek revitalisasi tersebut telah digulirkan melalui tiga kali penganggaran oleh pemerintah pusat. Namun hingga tahun 2025, proyek ini dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat maupun kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Bahkan, proyek ini disebut-sebut sebagai proyek mubazir yang terkesan dipaksakan demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan data yang diperoleh, pengalokasian anggaran dilakukan sebagai berikut:

Tahun 2016: Rp29 miliar lebih, dilaksanakan oleh PT Wirata Daya Muktitama, berdasarkan kontrak nomor 04/HK.02.03/SNVT-PJSA.KI/PPK.KS/2016 tertanggal 16 Februari 2016, yang kemudian mengalami dua kali addendum.

Tahun 2017: Rp22 miliar lebih, dilaksanakan oleh PT Wirata Daya Muktitama KSO PT Amerta Jaya Bersama, berdasarkan kontrak nomor 01/HK.01.02/SNVT-PJSA.WSK WJSK/PPK.DSE/2017 tertanggal 17 Januari 2017.

Tahun 2022: Rp23 miliar lebih, dilaksanakan oleh PT Gelora Sarana Langgeng, sesuai kontrak nomor PS.02.01-BWS8/SNVT-PJSA/PPK.01/2022/14 tertanggal 20 Mei 2022.

Total anggaran yang telah dikucurkan mencapai Rp75.777.417.808.

Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat, Dwi Kurniawan, menyebut proyek ini sarat kejanggalan. “Sudah tiga kali anggaran digelontorkan, hampir Rp80 miliar, tetapi dampaknya nol. Tidak ada manfaat untuk masyarakat atau kontribusi daerah,” tegas Dwi.

Ia juga mempertanyakan absennya masa pemeliharaan pada proyek tahun 2016 dan 2017, yang terkesan menimbulkan tumpang tindih penganggaran. “Kami menduga kuat ada kepentingan oknum tertentu yang memaksakan proyek ini demi keuntungan pribadi,” tambahnya

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bangunan mengalami keretakan, kebocoran, dan pendopo-pendopo kecil yang terbengkalai serta dikelilingi semak belukar. Turap, pagar, dan timbunan pun tampak tidak terawat.

Selain itu, material pasir dan tanah timbunan yang digunakan dalam proyek diduga diambil dari sekitar lokasi tanpa izin galian C. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan merugikan negara dari sisi pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyebut bahwa sejak perencanaan awal proyek ini sudah bermasalah. “Trouble planning-nya terjadi sejak awal. Karena itu, perlu ada uji yuridis secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, KPK RI, dan Tipikor Polri,” ujarnya.

Yayat juga menekankan bahwa lokasi proyek berada di bekas wilayah pertambangan emas ilegal (PETI), yang secara lingkungan tidak layak untuk proyek revitalisasi. “Letak dan kondisi geografisnya sudah tidak ideal sejak awal. Proyek ini murni menggunakan APBN lebih dari Rp70 miliar, dan sampai sekarang tak memberikan manfaat apapun,” tegasnya.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera menelusuri proyek ini. “Kami menduga kuat proyek ini merupakan hasil kolaborasi jahat antara oknum pejabat daerah dan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) saat itu. Ini harus diusut tuntas,” pungkas Yayat.



---
Sumber : GERAK Indonesia, Lembaga TINDAK Indonesia
Editing : Redaksi
---

0Komentar

SPONSOR