Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Yayat Darmawi : Empat Izin Lingkungan Wajib Dimiliki Sebelum Memulai Proyek Usaha

Yayat Darmawi : Empat Izin Lingkungan Wajib Dimiliki Sebelum Memulai Proyek Usaha

×
Pontianak, KALBAR, SK - Dasar hukum penerbitan izin lingkungan di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dengan landasan hukum tersebut, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan kewajiban memperoleh izin lingkungan sebelum memulai kegiatan proyek.

Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE.,SH.,MH dan juga seorang pemerhati kebijakan lingkungan, menegaskan bahwa terdapat empat jenis izin yang wajib diurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat izin ini harus diperoleh sebelum kegiatan usaha atau proyek dimulai untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak terkontrol dan tidak termonitor secara menyeluruh.

"Jika proyek dimulai tanpa mengantongi izin lingkungan, maka kegiatan tersebut bersifat ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Yayat.

Menurutnya, izin lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap proyek berorientasi pada keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Empat tujuan utama penerbitan izin lingkungan, antara lain:

1. Memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.

2. Mengendalikan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

3. Menyediakan kejelasan prosedur, mekanisme, serta koordinasi antar instansi dalam proses perizinan.

4. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Adapun bentuk izin lingkungan yang wajib dimiliki meliputi:

1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)

2. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Yayat mengingatkan, pengabaian terhadap kewajiban perizinan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membuka risiko hukum dan finansial bagi pelaku usaha. "Patuhi regulasi, lindungi lingkungan, dan pastikan proyek Anda legal sejak awal," pungkasnya.


---
Sumber : Yayat Darmawi, SE., SH., MH
Editing : Redaksi
---

0Komentar

SPONSOR