Sekadau, KALBAR (SK) - Minggu (29/06) – Kebebasan pers kembali diinjak-injak! Dua wartawan media online di Kalbar jadi korban intimidasi brutal saat meliput dugaan tambang emas ilegal di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Sekadau, Kalbar, Jumat (27/6). Tragisnya, aksi kekerasan ini diduga melibatkan oknum yang punya “punggung kuat” di wilayah tersebut.Caption :
Tim Sekretariat Bersama Yang Diketuai Oleh Yayat Darmawi, SE., SH., MH. Terdiri dari Beberapa Organisasi dan Awak Media Daerah. Foto. (SK)
Dua jurnalis, R dari Detikkalbar.id dan S dari Kalbar Satu Suara, disandera oleh sekelompok orang saat baru selesai mengambil dokumentasi di sekitar lokasi aktivitas tambang ilegal. Mereka dihentikan di jalan, diseret, dipukul, dan ditendang oleh sejumlah pria yang disebut-sebut sebagai preman tambang.
Penyanderaan berlangsung panas selama 4 jam. Polisi dari Polsek Sungai Ayak akhirnya datang. Tapi, alih-alih menyelamatkan, R dan S malah dibawa ke kantor polisi bersama mobil mereka. Di sana, drama belum usai.
Kedua wartawan dipaksa meneken surat pernyataan penuh tekanan. Isinya ? Empat poin konyol yang mencederai demokrasi:
1. Tak boleh ada pemberitaan negatif soal Belitang Hilir
2. Wartawan dilarang masuk ke wilayah itu
3. Tak boleh ada “pungli” berkedok liputan
4. Media dilarang memberitakan hal buruk, dan kalau melanggar, siap tanggung jawab
Surat ini bukan cuma tak masuk akal, tapi juga penuh tekanan. Diduga kuat, aksi ini adalah upaya sistematis membungkam kerja-kerja jurnalistik yang mulai menyentuh kepentingan “para pemain tambang emas ilegal”.
Aktivis pers dan pegiat hukum langsung bersuara lantang. Ketua YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi, menilai ini bukan sekadar kriminalitas biasa.
“Ini pembungkaman pers! Negara harus hadir. Ini pelanggaran serius terhadap UU Pers No. 40/1999. Siapa pun yang menghalangi kerja wartawan, bisa dipidana 2 tahun penjara!” tegasnya.
Menurut Yayat, larangan liputan dan ancaman bagi media adalah bentuk penyensoran, jelas melanggar Pasal 4 dan 18 UU Pers, serta Pasal 28F UUD 1945. Bagi dia, ini bukan serangan ke individu, tapi ke demokrasi.
Iwan, Pengurus Sekber Kalbar, ikut mengecam. Menurutnya, intimidasi ini diduga terkait jaringan tambang ilegal yang terganggu oleh ekspos media.
“Ada pihak yang panik karena disorot. Mereka pakai cara-cara kotor untuk bungkam wartawan. Ini bahaya buat transparansi!” katanya geram.
Sekber Kalbar menuntut Polda Kalbar dan Polres Sekadau bertindak tegas. Jangan ada main mata. Tangkap pelaku dan bongkar siapa dalang di balik kekerasan ini!
“Kalau negara diam, maka kita kehilangan salah satu benteng demokrasi. Jangan biarkan wartawan diteror dan dikriminalisasi!” Pers bukan musuh masyarakat. Pers adalah mata rakyat", tandas Iwan
( SEKBER )
0Komentar