Pontianak, KALBAR - (SK) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi membatalkan vonis bebas terhadap Yu Hao, terdakwa kasus tambang emas ilegal di Ketapang. Putusan kasasi MA Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 menegaskan Yu Hao bersalah melakukan penambangan tanpa izin, setelah sebelumnya dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, Rabu (25/6), menyampaikan bahwa eksekusi telah dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang, diback-up tim Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar. Yu Hao langsung digiring ke Lapas Pontianak.
Amar putusan MA menyatakan Yu Hao dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar. Bila tak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
Barang bukti yang disita pun seabrek. Ada paspor, kartu bank dalam dan luar negeri, ponsel, laptop, alat smelter emas, sampai karung-karung pasir kuarsa. Rinciannya:
Sebagian dikembalikan ke terdakwa,Sebagian dirampas untuk negara dan Sisanya dimusnahkan.
Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan menegaskan bahwa Yu Hao terbukti melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. “Putusan ini menjadi bukti hukum ditegakkan, sekaligus peringatan bagi penambang nakal yang coba bermain di sektor strategis,” tegasnya.
Sebagian barang bukti berupa dokumen proyek dan alat-alat pendukung ditetapkan untuk dikembalikan ke penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum.
Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti eksekusi denda serta memantau pemulihan kerugian negara dalam perkara ini. Yu Hao yang sempat lolos di tingkat banding, akhirnya bertekuk lutut di tangan Mahkamah Agung !
Dani 74
0Komentar