![]() |
Caption :Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat. Yayat Darmawi, SE., SH., MH (Kanan Menggunakan Kaca Mata) bersama Anggota SEKBER. Foto. HS. SK |
Pontianak, KALBAR, SK – Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat menegaskan bahwa produk rokok masuk dalam kategori produk yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini ia sampaikan saat bincang santai bersama awak media di Sekretariat Bersama (Sekber), Minggu (9/6).
Dimana dalam pertemuan di Sekber turut hadir Kusnandar Darmawi, Fredy Legito, Masrun, Sy. Dwi Kurniawan, Joni Ismail Halim dan Elisya serta Hasikin.
Menurutnya, rokok sebagai barang kena cukai memiliki regulasi yang ketat dalam aspek produksi, peredaran, hingga konsumsi. Perlindungan konsumen terhadap rokok bukan berarti mendorong konsumsi, tetapi menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap dilindungi oleh hukum.
🔍 Alasan Rokok Masuk Produk yang Dilindungi UU Perlindungan Konsumen:
1. Wajib Cantumkan Peringatan Kesehatan
Setiap kemasan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok dalam bentuk gambar dan tulisan, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
2. Larangan Penjualan kepada Anak di Bawah Umur
Berdasarkan PP No. 109 Tahun 2012, rokok tidak boleh dijual kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
3. Pengaturan Iklan Rokok
Iklan rokok dibatasi dan diawasi ketat melalui berbagai undang-undang seperti UU Penyiaran, UU Kesehatan, dan PP 109/2012 untuk mengurangi jumlah perokok usia muda.
4. Pencegahan Rokok Ilegal
Rokok tanpa cukai dan tanpa peringatan kesehatan dianggap ilegal. Penyebarannya melanggar UU No. 8 Tahun 1999 dan UU Cukai No. 39 Tahun 2007.
5. Hak Konsumen Tetap Dilindungi
Konsumen rokok tetap memiliki hak, seperti hak atas informasi, hak atas keamanan produk, dan hak atas kompensasi jika terjadi pelanggaran.
“Meski rokok berisiko bagi kesehatan, negara tetap wajib mengatur dan melindungi konsumen dalam koridor hukum yang jelas. Itulah kenapa rokok termasuk barang yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen,” jelas Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar.
⚖️ Sanksi bagi Pelanggar
Ia juga menegaskan, produsen atau pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Cukai. Penegakan hukum harus tegas agar tidak merugikan konsumen dan negara.
“Konsumen itu berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Negara wajib hadir memberi perlindungan, termasuk terhadap produk sensitif seperti rokok,” pungkasnya.
Pewarta : Zainol Muhamad
Editor : Fredy Legito
0Komentar