Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
 "Lolos Dibanding, Tumbang di Kasasi, Yu Hao Dieksekusi dalam Kasus Emas Ilegal"

"Lolos Dibanding, Tumbang di Kasasi, Yu Hao Dieksekusi dalam Kasus Emas Ilegal"

×
Caption :
Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang di backup Jaksa Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yuhao untuk dimasukan ke Lapas Pontianak. Rabu (25/06). Foto. Hms, (SK) 
Pontianak, KALBAR, (SK)Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH,MH menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, Jum’at 13 Juni 2025, telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Ketapang dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 yang membatalkan

Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ketapang tanggal10 Oktober 2024.

Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang di backup Jaksa Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yuhao untuk dimasukan ke Lapas Pontianak. 

Sebelumnya Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi MA mengadili sendiri, dengan amar Menyatakan Terdakwa YU HAO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 30 Miliar. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti nomor urut 1-23 dikebalikan kepada YU HAO.

Sementara nomor urut 24-28 dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian nomor urut 68-85 barang bukti tersebut dikembalikan ke PPNS Minerba. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2500. (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthony Nainggolan, SH.MH, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan dimana perkara ini sebelumnya terdakwa YU HAO diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yg menyidangkan perkaranya ditahap Banding. 

Kajari Ketapang juga menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan," katanya. 

Barang bukti dalam petikan putusan, kata Kajari Ketapang, bentuknya berupa 

1 buah SIM A dan paspor an. HAO YU, Kartu Sichuan Airlines, dashenlin card, 3 kartu BCA warna hitam masing - masing nomor 5260512041594696, 5260512029197405 dan 60190095063506357679.

Kartu Bank Of China an YU HAO nomor 5242065363329327, KTP CHINA an. Cju min shen fen zheng, 

1 buah buku Tabungan BCA an. YUANHUI DENG dengan Nomor rek 5125238341, 1buah buku Tabungan BCA an. LI LIANG YONG nomor rek 5125238359, 1 unit handphone merk HUAWEI warna hitam dengan nomor sim card 13578189521 (nomor china), Bri card 5221842128228423;

buku Tabungan BCA a.n. Christina Lie Sunati, Buku Tabungan Bank dinas a.n. Sunati, kartu Bank Of China, paspor RI a.n. Sunati Tjung, bundel kunci, tas laptop berisikan laptop merk Dell warna abu abu.

Chargeran laptop Merk Dell, mouse merk Robot warna putih, Laptop merk Dell warna hitam beserta chargeran warna hitam dan mouse warna hitam, laptop warna silver beserta charger warna hitam dibalikan ke terdakwa.

Berikutnya tas dompet warna hitam didalamnya terdapat Uang tunai Rp. 6.570.000 serta 56 lembar nominal 100 remimbi. 80 karung merk jin chan warna kuning (38)

1 (satu) buah buku kecil berjudul “Indonesia 900 kalimat” yang didalamnya terdapat sejumlah uang sebesar Rp.1.115.000; dengan rincian Rp.100.000 sebanyak Sembilan lembar, Rp.50.000 sebanyak empat lembar, dan Rp.5.000 sebanyak tiga lembar;

1 (unit) Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 081255921212

Dirampas untuk Negara

2 (dua) unit blower (1a,1b)

2 (dua) unit pemanas induksi (2a 2b)

5 (lima) unit dandang aluminium (3a 3b 3c 3d 3e)

2 (dua) unit ember warna hitam ukuran kecil(4a, 4b)

2 (dua) unit ember warna hijau ukuran sedang (5a 5b)

1 (satu) unit mesin inverter furnis model DLZ-35 KW (6)

1 (satu) unit induction furnace (7)

1 (satu) unit kompor smelting (8)

2 (dua) unit panci kecil (9a 9b)

1 (satu) unit panci besar berisikan sisa pasir yang diduga mengadung emas (10)

1 (satu) karung berisikan garam (11)

2 (dua) gayung (12a dan b)

2 (dua) cetakan besi (13a dan 13 b)

1 (satu) unit komponen pompa bostes merk auchida (14)

6 (enam) komponen pemanas (15 a - 15f)

3 (tiga) sendok (16a - 16c)

1 (satu) unit pemanas air (17)

1 (satu) kotak wrap (18)

1 (satu) gunting baja (19)

2 (dua) ember warna hijau ukuran besar (20a 20b)

1 (satu) unit ember besar warna hijau tosca berisikan sendok dan pengerusan (21)

1 (satu) unit ember besar warna hijau berisikan sisa pengolahan (22)

1 (satu) unit dandang yang didalamnya terdapat 1panci kecil dan cairan konsentrat / penyaringan (23)

1 (satu) unit panci berisikan sisa pembakaran (24)

5 (lima) alat pencetak emas ukuran besar (25a - 25e)

4 (empat) alat pencetak emas ukuran kecil (26a - 26b)

1 (satu) kertas lakmus (27)

2 (dua) set pencetak/penanda angka (28a 28b)

2 (dua) set pencetak/penanda huruf (29a 29b)

1 (satu) plastik berisikan 2 biji pencetak/penanda (30)

1 (satu) plastik berisikan lempengan kecil (31)

3 (tiga) koli tempat pembakaran emas (32a-32c)

1 (satu) plastik berwarna merah yang berisikan pasir kuarsa (33)

2 (dua) unit blaster machine (34a-34b)

1 (satu) unit hotmelter (35)

1 (satu) unit Power Supply Box (36)

1 (satu) unit Digital Video Recorder (37)

2 (dua) buah flashdisk merk V-Gen warna hitam 64 Gb

1(satu) unit flashdisk merk Vgen warna kuning 16Gb

Dirampas untuk dimusnahkan

1 (satu) lembar surat jalan nomor 049/SJ/DPA/II/2024 Tanggal 29 Februari 2024

1 (satu) lembar Tanda Terima Pengiriman BBM Industri nomor049/DPA/II/2024 tanggal 1 Maret 2024.

1 (satu) lembar Berita acara penerimaan BBM Solar Nomor 049/DPA/BA/II/2024 tanggal 01 Februari 2024.

1 (satu) lembar surat pengukuran luas terowongan yang digali an MA SHAO FI tanggal 2 Mei 2024.

5 (lembar) kartu absensi pegawai PT. SULTAN RAFLI MANDIRI.

1 (satu) lembar surat pengajuan gaji maret all in site PT.SRM

1 (satu) bundel laporan batu ore

1 (satu) buah surat IZIN TINGGAL TERBATAS ELEKTRONIK a.n YU HAO ditanda tangani oleh Head of Kelas II Non TPI Ketapang Immigration Office, Ketapang, 27-12- 2023

1 (satu) buah surat yang berisikan Peryataan Penyelesaian Proyek.

2 (dua) surat yang berisikan daftar nama anggota beserta nomor rekening anggota PT. Sultan Rafi Mandiri.

1 (satu) paket gambar kerja

1 (satu) bundel dokumen kerja

1 (satu) bundel rencana pengadaan barang tahun 2022

1 (satu) bendel rencana pembelian barang/sparepart kerja tahun 2021

1 (satu) dokumen pembelian barang 2020

1 (satu) dokumen daftar barang pengiriman barang dari china tahun 2020

1 (satu) rencana pembelian tahun 2020

1 (satu) pengiriman barang dari china 2019 Dikembalikan kepada Penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum

Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut serta mendorong pemulihan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan denda yang dijatuhkan dalam amar putusan.



Sanggar Pram

0Komentar

SPONSOR