![]() |
Caption : Lokasi Bongkar Muat pelabuhan diduga ilegal di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kian meresahkan. Minta (15/06). Foto. Ist. (SK). |
Pelabuhan tanpa izin tersebut menjadi lokasi keluar-masuknya barang seperti kayu, tandan buah segar (TBS), dan kontainer, tanpa pengawasan otoritas sah seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tidak hanya melanggar administrasi, aktivitas ini juga dicurigai sebagai ladang pungutan liar (pungli) yang hasilnya tidak masuk ke kas negara.
![]() |
Caption : Aktifitas Pelabuhan Yang Berhasil Didokumentasikan Tim Media di Pelabuhan yang Diduga ilegal, Foto. Ist. (SK). |
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa setiap kegiatan kepelabuhanan wajib berizin dan dilaksanakan di pelabuhan resmi. Lebih lanjut, PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan juga menegaskan pentingnya standar pelayanan dan pengawasan operasional.
Pakar hukum administrasi negara dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Yusril A. Fadlan, menilai aktivitas pelabuhan liar itu telah memasuki ranah pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada indikasi kuat tindak pidana korupsi melalui pungutan liar dan penggelapan potensi pendapatan negara,” tegas Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa pelabuhan ilegal membuka peluang terjadinya penyelundupan barang, peredaran barang tanpa bea masuk, dan mengaburkan jejak transaksi logistik nasional.
Mirisnya, pelabuhan ilegal tersebut menawarkan tarif lebih murah dibanding pelabuhan resmi. Namun, hal itu tidak disertai jaminan keselamatan, prosedur standar, atau pengawasan teknis, yang justru berisiko terhadap keamanan dan kelancaran rantai pasok.
Pelabuhan resmi sendiri diwajibkan melalui proses sertifikasi ketat oleh KSOP, rekomendasi dinas perhubungan daerah, serta inspeksi dari Kementerian Perhubungan.
Desakan kepada pemerintah agar segera turun tangan pun semakin menguat. Warga dan pengguna jasa pelabuhan menuntut tindakan tegas: mulai dari inspeksi lapangan, penyegelan lokasi, hingga audit terhadap pengelola dan oknum-oknum yang terlibat.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang justru merusak sistem logistik nasional,” tutup Yusril.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pelabuhan ilegal belum dapat dikonfirmasi. Redaksi Media saungkreasi.com membuka ruang untuk hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sumber: Wawancara warga (Pak DE), dan narasumber ahli Dr. Yusril A. Fadlan
Reporter : Mr. Jono 98
Editor : Dani 74
0Komentar