Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Dua Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Tambang Ilegal di Sekadau

Dua Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Tambang Ilegal di Sekadau

×
Gambar : Ilustrasi. (SK).
Sekadau, KALBAR, (SK) – Aksi intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Dua jurnalis media online, Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara, dipalak mentalnya saat liputan tambang emas ilegal di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Jumat (27/6).

Kedua wartawan berinisial R dan S itu nyaris tak bisa pulang. Mereka diduga dihadang sekelompok orang saat memantau aktivitas tambang emas tanpa izin. Mobilpun sempat diamankan. Lebih parah lagi, mereka dipaksa meneken surat pernyataan absurd.

Suratnya? Isinya empat poin ngawur. Mulai dari larangan menulis berita negatif soal Kecamatan Belitang Hilir, larangan wartawan masuk ke sana lagi, hingga tuduhan pungli yang nggak bisa dibuktikan. Intinya, wartawan disuruh mingkem!

Yang bikin panas, surat itu juga menyebut kalau Detik Kalbar harus tanggung jawab kalau ada berita buruk tentang kampung itu di masa depan.

Padahal jelas-jelas, ini pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers! Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 terang benderang menyebut:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Wilayah Kalbar pun murka. Sekjen FPII, Mukhlis, geram dengan aksi bar-bar terhadap anak buahnya.

“Kalau perlu, kita bawa ke ranah hukum! Kita siap dampingi, semua dokumen pendukung akan disiapkan,” tegas Mukhlis, Sabtu (28/6).

Ia menegaskan, tugas jurnalis itu mulia: menjaga hak publik atas informasi. Tapi kalau tiap turun lapangan malah diteror, kemerdekaan pers bisa tinggal nama!


(Tim) 

Editing : Redaksi

0Komentar

SPONSOR