![]() |
Caption : Gambar Ilustrasi. (SK) |
Menurut informasi yang dihimpun, petugas di Kantor Lurah Sungai Beliung menyebut kebijakan tersebut berasal dari pihak Bulog. Alhasil, warga yang tidak dapat hadir secara langsung untuk mengambil haknya, terpaksa pulang dengan tangan kosong.
“Saya datang mewakili suami karena dia sedang sakit, tapi tetap tidak bisa. Kata petugas, harus yang bersangkutan langsung. Padahal kami satu KK,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa.
Kebijakan ini memicu pertanyaan publik. Banyak warga mempertanyakan fleksibilitas dan empati pemerintah dalam menyalurkan bantuan yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau begini caranya, bagaimana dengan lansia, penyandang disabilitas, atau warga yang sedang sakit? Apakah mereka harus tetap memaksakan diri datang sendiri hanya untuk sekantong beras?” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Bulog maupun pihak Kelurahan Sungai Beliung terkait alasan larangan kuasa pengambilan bantuan oleh anggota keluarga serumah. Padahal di banyak wilayah lain, praktik kuasa pengambilan masih diperbolehkan dengan surat keterangan yang sah.
Kebijakan kaku seperti ini dikhawatirkan justru mencederai semangat program bantuan sosial pemerintah. Warga berharap pihak terkait segera mengevaluasi aturan tersebut agar bantuan bisa diterima secara adil dan manusiawi.
(Tim)
Editing : Redaksi
0Komentar