![]() |
Caption : Kepolisian Sektor Entikong mengamankan seorang pria berinisial ALH (26) yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver. Kamis (3/07) Foto. Ist, (SK) |
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran senjata api ilegal di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Juliasan Syahputra.
“Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang. Dari salah satu pelaku berinisial C, kami menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir amunisi aktif,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Jumat, (4/07).
Senjata api tersebut disembunyikan di pinggang C dan dibungkus kantong plastik hitam. Pelaku tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan senjata. Bersamaan dengan itu, ALH, warga Desa Entikong yang mengendarai sepeda motor Honda Blade bernomor polisi A 4967 DS, turut diamankan karena diduga terkait erat dengan C dan kepemilikan senjata tersebut.
Kepolisian juga memeriksa dua saksi di lokasi kejadian, masing-masing berinisial A dan J, yang mengaku melihat proses penangkapan. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Entikong, termasuk senjata dan amunisi.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan bersenjata, apalagi di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan. Kami akan terus memperketat pengawasan,” ujar Donny.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk dugaan adanya jaringan distribusi senjata api ilegal yang beroperasi di perbatasan RI–Malaysia.
Sri Indriani
Editing : Redaksi
0Komentar