![]() |
Caption : Hadi Mulyani didampingi Sekretaris DPC Projamin Melawi, Agus Husni, usai Membuat Laporan di SPKT Polres Melawi. Jumat (18/07). Foto. Ist, (SK) |
Melawi, KALBAR (SK) - Drama status WhatsApp berujung meja penyidik. Hadi Mulyani, tokoh masyarakat sekaligus pengurus organisasi Projamin Kabupaten Melawi, resmi melaporkan Edy Kamet ke Polres Melawi, Jumat (18/7), atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak main-main, laporan itu didaftarkan langsung ke SPKT dengan nomor: TBL/129/VII/2025/RES MELAWI. Hadi datang ditemani Sekretaris DPC Projamin Melawi, Agus Husni. “Saya merasa nama saya diinjak-injak, mental saya terganggu, makanya saya ambil jalur hukum,” tegas Hadi usai membuat laporan.
Diduga, Edy Kamet mengunggah screenshot obrolan pribadi via WhatsApp ke statusnya, disertai komentar miring yang dianggap Hadi menohok dan menjatuhkan harga dirinya. Parahnya lagi, unggahan itu menyebar cepat, dan jadi bahan bisik-bisik di kalangan warga.
“Selasa malam sekitar jam 9 lewat dikit, saya dikabari teman saya, Tati Ta Wa A, soal status Edy. Saya langsung lemas,” ujar Hadi, geram.
![]() |
Caption : Hadi Mulyadi saat Membuat Laporan di ruangan SPKT Polres Melawi. Jumat (18/07). Foto. Ist, (SK) |
“Kita ini ormas, bukan grup gosip. Jangan sampai jari-jari kita jadi sumber malapetaka. Hormati privasi orang,” ujar Agus.
Ia juga mengingatkan semua kader Projamin agar bijak bermedsos. “Jangan asal sebar. Yang bukan hak kita, jangan kita umbar. Apalagi menyangkut martabat orang lain.”
Kasus ini membuka mata: status WhatsApp bukan ruang bebas hukum. Unggah konten pribadi tanpa izin, apalagi berbau fitnah, bisa diseret ke ranah pidana. Terutama jika menyangkut pelanggaran UU ITE.
Dalam UU ITE, penyebaran informasi digital yang mengandung unsur pencemaran nama baik bisa dipidana. Begitu pula Pasal 310 dan 311 KUHP. Penyebar bisa diganjar, meski cuma lewat status singkat 24 jam.
“Percakapan pribadi itu wilayah sensitif. Sekali disebar tanpa izin, konsekuensinya panjang,” ujar Hadi
Agus Husni berharap Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami minta serius. Jangan sampai ada anggapan kasus seperti ini sepele. Ini soal kehormatan,” tukasnya.
Sumber : Hadi Mulyani & Agus Husni
Editing : Redaksi
0Komentar