Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
IN, Residivis Narkoba Nyasar Lagi, Motor Bawa Sabu, Rumah Simpan Ekstasi

IN, Residivis Narkoba Nyasar Lagi, Motor Bawa Sabu, Rumah Simpan Ekstasi

×

 

Caption : 
IN yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi. IN ditangkap saat melintas di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Senin sore, (7/07) Foto. Ist, (SK). 
Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Bawa Sabu dan Ekstasi

Landak, KALBAR (SK) – Kepolisian Resor (Polres) Landak kembali menangkap seorang residivis narkoba berinisial IN yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi. IN ditangkap saat melintas di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Senin sore, (7/07). 

Petugas mencurigai pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX merah usai mendapat laporan dari warga bahwa IN baru saja kembali dari Pontianak membawa narkotika. Saat dihentikan, polisi menemukan alat hisap sabu dalam bungkus rokok serta dompet batik berisi sabu dan dua butir ekstasi di dasbor motor.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah IN di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu tambahan, plastik klip kosong, serta timbangan digital.

“Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial IN, residivis kasus narkoba. Kami temukan sabu dan ekstasi, dan yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, kepada wartawan, Selasa, (8/07). 

Rinto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Ia mengapresiasi peran warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami butuh partisipasi semua pihak,” katanya.

Polres Landak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar,” ucap Rinto.

IN diketahui bukan kali pertama tersangkut kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa namun kembali mengulangi perbuatannya.


Dani 74

0Komentar

SPONSOR