KUBU RAYA, KALBAR, Saung Kreasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah gambut Kubu Raya. Kamis malam, 24 Juli 2025, api melahap lahan di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam. Tim gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, serta dua tim pemadam kebakaran swasta dikerahkan ke lokasi.Caption :
Tim gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, serta dua tim pemadam kebakaran swasta saat Berupaya Memadamkan Api di Lahan kawasan Parit Haji Muksin,
Kamis, (24/07). Foto. Ist (SK).
Upaya pemadaman berlangsung sejak pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. “Proses cukup sulit karena lahan yang terbakar merupakan gambut dan dalam kondisi sangat kering,” kata AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polsek Sungai Raya, Jumat, 25 Juli 2025.
![]() |
Caption : Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah gambut Kubu Raya. Kamis malam, 24 Juli 2025, Foto. Ist, (SK) |
Belum diketahui siapa pemilik lahan ataupun pelaku pembakaran. Polisi masih melakukan penyelidikan. “Kami juga meminta keterangan dari warga sekitar dan memberikan edukasi agar tak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Ade.
Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana. Dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, pelaku dapat dipidana penjara antara tiga hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Ini bagian dari langkah antisipasi kami terhadap potensi karhutla, apalagi saat musim kemarau seperti sekarang,” kata Ade. Ia mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi membuka lahan dengan api. “Risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga ancaman hukum yang berat,” ujarnya.
Silva
Editing : Redaksi
0Komentar