Pontianak, KALBAR (SK) – Dunia pers kembali disakiti! Dua jurnalis di Kalbar jadi korban intimidasi, persekusi, hingga kekerasan fisik. Ironisnya, perlakuan keji itu terjadi di depan mata istri dan anak korban yang masih kecil. Peristiwa ini pun bikin geger dan menyulut kemarahan insan pers se-Kalbar hingga Nasional! Caption :
Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, (Kiri)
advokat Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H.
Buntut dari kejadian tragis di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat (27/6) itu, muncul surat ralat sepihak yang coba mengubah fakta. Surat tersebut ditandatangani sembilan perwakilan masyarakat—tapi diteken di bawah tekanan. Nggak tanggung-tanggung, surat itu malah berusaha mengaburkan pengakuan korban.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, geram! Ia menegaskan bahwa surat ralat tersebut tak bisa menggugurkan pernyataan awal korban. "Kami bersama advokat siap dampingi korban buat laporan ke Polda Kalbar. Ini bukan perkara sepele, ada unsur pidananya jelas!" tegas Verry, Senin malam (30/6).
PWK saat ini pasang badan. Koordinasi dengan sejumlah pakar hukum terus dilakukan. Bagi Verry, kasus ini bukan sekadar serangan terhadap dua wartawan, tapi tamparan keras bagi profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Bayangkan, istri dan anak korban menyaksikan langsung kekerasan itu. Ini jelas brutal, tidak manusiawi!” ujar Verry dengan nada tinggi.
Senada dengan Verry, advokat Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H. menyebut unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat terang-benderang. Ia memastikan akan mendampingi korban secara hukum. “Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ada persekusi, pengeroyokan, penghalangan kerja jurnalistik, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak! Kasus ini harus sampai ke pengadilan!” tegas Yayat.
Menurut Yayat, proses hukum harus jadi pelajaran serius dan tak boleh ada upaya damai sepihak demi kepentingan oknum. "Kalau karena iming-iming recehan lalu damai, maka rusaklah marwah jurnalis. Harus konsisten dan teguh pada kode etik serta hukum!" kata Yayat.
Lebih lanjut, Yayat menegaskan perlunya pers bersatu dan tidak mudah dibenturkan oleh kepentingan. Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga kehormatannya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Detik Kalbar, Syarif Mochtar, angkat bicara. Ia menyatakan sikap tegas: laporkan ke Polda Kalbar! “Kami tidak terima wartawan kami diperlakukan seperti itu. Saat ini kami sedang mempersiapkan laporan resmi bersama penasihat hukum dan PWK,” tegas Syarif lewat sambungan WhatsApp, Selasa (1/7/2025).
PWK, Detik Kalbar, serta para advokat kini bersatu. Kasus ini akan dikawal ketat. Dunia pers menanti: akankah hukum berpihak pada kebenaran atau tunduk pada tekanan?
Penulis: Selamet/Tim PWK
Sumber: Ketua PWK, Yayat Darmawi, Pimred Detik Kalbar
Editing : Redaksi SK
0Komentar