Pontianak, KALBAR (SK) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Lembaga Masyarakat Reformasi Rakyat Indonesia (YLBHI-LMRRI) Kalbar, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyatakan keprihatinannya sekaligus memberikan tanggapan tegas atas pengaduan yang dilayangkan oleh Syafarahman Cs. terhadap Edy Rahman, Pemimpin Redaksi media online jurnalis-komnas.com, ke Polda Kalbar.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan di jurnalis-komnas.com yang menyoroti dugaan kejanggalan dan ketidaktransparanan dalam proses mediasi atas kasus intimidasi terhadap dua wartawan Detik Kalbar, yaitu Supriadi dan Radiansyah. Kasus itu bermula dari aksi intimidasi yang dilakukan oleh sembilan warga di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, saat kedua jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan.
Polemik mencuat setelah beredarnya rekaman video pada Rabu, (9/07) yang menunjukkan Syafarahman dan tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Kalbar. Mereka menyatakan bahwa pemberitaan Edy Rahman mengandung unsur hoaks dan dianggap menyudutkan upaya damai yang tengah mereka upayakan.
Namun, menurut Yayat Darmawi, laporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai delik aduan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Apa yang disampaikan oleh Syafarahman melalui kuasa hukumnya itu lebih merupakan pemberitahuan atau klarifikasi kepada pihak kepolisian, bukan laporan hukum formal yang memenuhi unsur pidana,” ujar Yayat.
Lebih lanjut, Yayat mempertanyakan kapasitas Syafarahman dalam proses mediasi atau penyelesaian damai tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, dalam kapasitas apa Syafarahman mewakili korban dalam proses damai itu ? Ia bukan Pemimpin Redaksi Detik Kalbar, dan seharusnya tidak memiliki legal standing untuk berbicara atau bertindak atas nama institusi media tersebut,” tegas Yayat.
Yayat menambahkan, jika memang ada upaya damai, seharusnya dilakukan secara resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam hal ini, pimpinan redaksi Detik Kalbar dengan pendampingan dari lembaga pers atau organisasi wartawan yang sah.
“Jika benar-benar ada niat baik untuk berdamai, mestinya dibuktikan dengan dokumen otentik berupa surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak netral, seperti kepala desa, tokoh masyarakat, atau aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan atau video tanpa dasar hukum yang jelas,” terang Yayat.
Ia juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan Syafarahman Cs. justru berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Tindakan sepihak seperti ini dapat mencederai prinsip transparansi dan independensi dalam penyelesaian konflik yang melibatkan jurnalis,” tambahnya.
Yayat menyatakan siap memberikan pembelaan terhadap pemberitaan yang dibuat oleh Edy Rahman. Menurutnya, kritik yang disampaikan Edy terhadap proses damai yang dilakukan oleh Syafarahman Cs. merupakan hal yang wajar dan beralasan.
“Dalam iklim demokrasi yang sehat, pers harus diberi ruang untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan kritik yang membangun, terlebih dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik Edy Rahman bukanlah bentuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi palsu, melainkan bentuk keberpihakan pada prinsip penegakan hukum, transparansi, dan keadilan.
“Kalau proses damai yang mereka klaim itu benar dan sah, mengapa tidak dibuka ke publik? Mengapa tidak ada dokumen resmi yang bisa diverifikasi? Ini justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” imbuh Yayat.
Menutup pernyataannya, Yayat menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan bantuan hukum kepada Edy Rahman jika diperlukan.
“Kami dari PPKHI dan YLBHI-LMRRI siap mendampingi Saudara Edy Rahman secara hukum apabila situasi ini berlanjut dan memerlukan langkah-langkah perlindungan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan pers dan masyarakat sipil Kalimantan Barat, yang mendesak agar aparat kepolisian bertindak objektif dan profesional dalam menangani laporan-laporan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Ke depan, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan insan pers agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi bila merasa dirugikan.
Sumber: ZC.ID
Editing: Redaksi
0Komentar