Pontianak, KALBAR (SK) - 7 Juli 2025 Dalam upaya memperkuat koordinasi dan mempercepat reformasi penegakan hukum, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, meninjau langsung kinerja Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Didampingi pejabat tinggi Kejaksaan Agung, termasuk Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Burhanuddin disambut oleh Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam dan jajarannya. Kunjungan ini bukan sekadar seremonial. Fokusnya jelas: evaluasi kinerja, optimalisasi pengawasan, dan konsolidasi strategi.
“Kehadiran Jaksa Agung menjadi energi baru bagi seluruh insan Adhyaksa di Kalbar,” ujar Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta. Dalam arahannya keesokan harinya, Burhanuddin menegaskan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas, sembari mengapresiasi dedikasi dan pencapaian Kejati Kalbar. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan kian kompleks.
Dalam laporannya, realisasi serapan anggaran Kejati Kalbar per 3 Juli 2025 mencapai 52,78%, sementara realisasi PNBP mencatat angka mengesankan: 120,59% dari target. Meski begitu, Burhanuddin menuntut percepatan penyerapan anggaran dan penguatan manajemen keuangan di seluruh satuan kerja.
Arahan strategis pun disampaikan secara spesifik. Kepada Bidang Intelijen, fokus diarahkan pada pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan optimalisasi lahan sitaan untuk pertanian. “Sinergi dengan Badan Pemulihan Aset dan pemda sangat krusial,” tegasnya.
Di bidang Pidum, Burhanuddin menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara cepat dan menyeluruh, tanpa mengesampingkan pendekatan keadilan restoratif. Sementara untuk bidang Pidsus, ia mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tidak hanya hidup di pusat, tetapi juga membara di daerah.
Kepada jajaran Bidang Datun, Jaksa Agung mendorong peran aktif dalam pendampingan hukum bagi pemerintah dan BUMN/D, serta pelaporan langsung ke Kantor Staf Presiden terkait program prioritas nasional.
Dalam hal pengawasan internal, Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan tidak diukur dari banyaknya sanksi, tetapi dari meningkatnya kepatuhan terhadap etika dan disiplin kerja. Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan LHKPN dan penerapan sistem akuntabilitas instansi pemerintah (SAKIP).
Dalam setiap arahannya, pesan Burhanuddin konsisten: Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam reformasi hukum, mendukung penuh agenda nasional, dan menjaga kepercayaan publik sebagai institusi yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan.
Dani 74
0Komentar