Melalui program Binmatkum 2025, Kejati Kalbar ajak nelayan pahami hukum perikanan dan ancaman kerusakan laut.
SINGKAWANG, KALBAR (SK) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali turun ke lapangan. Kali ini giliran nelayan Singkawang yang mendapat penyuluhan hukum lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) 2025. Bertempat di Aula Pemerintah Kota Singkawang, Kamis, 3 Juli 2025, sekitar 50 nelayan dikumpulkan untuk mendengarkan paparan hukum dari jaksa.
Materi disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen yang juga juru bicara Kejati Kalbar, Elvin Arjuna Candra. Dalam penyuluhan itu, Elvin menyoroti sejumlah persoalan serius di laut, mulai dari penangkapan ikan ilegal, penggunaan alat tangkap merusak, hingga penyelundupan hasil laut.
“Penegakan hukum bukan semata-mata menindak, tapi juga mencegah dan memulihkan. Pendekatan kami bersifat preventif, represif, dan restoratif,” ujar Elvin.Penyuluhan ini tak hanya bersifat satu arah. Para nelayan aktif bertanya, terutama terkait pasal-pasal hukum perikanan serta persoalan mendesak seperti akses BBM untuk melaut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan kegiatan ini bagian dari upaya Kejati hadir di tengah masyarakat pesisir.
“Kami ingin nelayan memahami hak dan kewajibannya. Jangan sampai tidak sadar sudah melanggar hukum,” kata Wayan.
Kejati Kalbar berkomitmen melanjutkan program serupa di wilayah pesisir lain demi membangun budaya hukum yang kuat di kalangan masyarakat nelayan.
Dani 74
Editing : Redaksi
0Komentar