Sekadau, KALBAR (SK) – Jajaran Polres Sekadau kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan warga. Kamis sore, 3 Juli 2025, aparat Polsek Sekadau Hulu menyisir kawasan Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, dan berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang ilegal.Caption :
Barang Bukti yang Berhasil diamankan Jajaran Polres Sekadau penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kamis sore, 3 Juli 2025, Foto, Hms (SK)
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam mengatakan operasi tersebut berangkat dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan PETI di sekitar sungai. “Anggota kami berangkat sekitar pukul 12.30 WIB, menyusuri jalur Selintah - Empaong, dan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di lokasi,” kata Agustam, Jumat, 4 Juli 2025.
Petugas menemukan satu unit rakit dan peralatan tambang di tengah sungai, namun para pekerja diduga kabur lebih dulu. Barang bukti yang diamankan antara lain paralon 4 inci, selang spiral dan plastik, karet pambel, serta kain alas kaki. Satu unit mesin dompeng yang ditemukan langsung dilumpuhkan agar tidak bisa digunakan kembali.
Menurut Agustam, medan yang sulit dan arus sungai yang dangkal sempat menyulitkan tim saat perjalanan. Meski begitu, seluruh barang bukti berhasil dibawa ke Mapolsek Sekadau Hulu.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan respons atas keluhan warga yang bergantung pada Sungai Sekadau untuk kebutuhan sehari-hari. “Keruhnya air sungai akibat PETI jelas berdampak pada kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 30 Juni lalu, pemerintah desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di beberapa titik strategis.
“Kami berkomitmen memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan, mencemari air, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Agustam.
Identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Polisi tengah menelusuri kepemilikan mesin dompeng dan mengidentifikasi pekerja tambang yang melarikan diri. Para pelaku nantinya bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasep Saprudin
0Komentar