Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
 "Belum Jadi Kaya Sudah Masuk Penjara - Sindikat Uang Palsu Pontianak Tertangkap"

"Belum Jadi Kaya Sudah Masuk Penjara - Sindikat Uang Palsu Pontianak Tertangkap"

×
Caption :
Barang Bukti Hasil Pengungkapan Uang Palsu yang Berhasil Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak. Foto. HMS (SK) 

Pontianak, KALBAR (SK) – Selasa (26/08/2025) - Polisi Pontianak kembali bikin gebrakan. Tiga orang pria yang nekat bikin uang palsu di Kota Pontianak akhirnya digulung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Kasus ini terbongkar setelah warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Tanjung Hilir, Pontianak Timur, Juli lalu. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat. Hasilnya, tiga pria berinisial JW (30), V (25), dan EY (45) berhasil diamankan.

Mereka bukan pemain kecil. Dari rumah itu, polisi menemukan tumpukan uang palsu: 304 lembar pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Modusnya terbilang klasik. Uang asli dijadikan contoh, lalu dipindai dengan scanner warna, dicetak menggunakan printer Epson, digunting, ditempel, dan voilà uang palsu siap edar. Barang bukti yang diamankan pun lengkap: printer, stempel cap, kertas concorde, gunting, lem, hingga ikatan uang cetakan yang belum dipotong.

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, menegaskan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat.

“Karena ada warga yang berani melapor, kami bisa langsung bergerak cepat. Uang palsu itu belum sempat beredar luas,” tegas Ibnu.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku jelas: ekonomi. Mereka tergiur keuntungan instan. Bank Indonesia pun memastikan hasil sitaan itu memang uang palsu.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main: 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


Sumber : Humas 

Editing : Redaksi SK

0Komentar

SPONSOR