Pontianak, KALBAR (SK) - Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia Kalbar mengatakan para kuli tinta yang kerap membongkar praktek ilegal dan mengungkap fakta dibalik retorika, wajib menelusuri kasus EAS secara lebih dalam. 
Caption :
Gambar Ilustrasi. (SK)
Disini, sesuai tuntutan jaman, penulis harus masuk jauh kedalam inti persoalan, tidak hanya mengupas kulit luarnya saja, agar tahu faktor apa yang menyebabkan munculnya sebutan pemerasan.
" Siapapun pasti faham, akar permasalahan diatas tentu mempunyai dasar kuat, saling membutuhkan, berkepentingan dan mengikat satu sama lainnya, sehingga menghasilkan bentuk negoisasi yang mengarah pada jumlah rupiah.
Profesi apapun pasti pernah mengalaminya dan mustahil untuk dipungkiri. Apalagi terhadap kasus yang membahayakan pribadi maupun unit usaha ilegalnya, tentu peluang yang mengarah kesitu sangat terbuka lebar, " papar Fatih.
Sementara hasil rangkuman dibanyak laman Media menyebutkan, kalau EAS sengaja dijebak oleh Tim KH atau Akau, pemilik sawmill ilegal diareal toko bangunan jalan Budi Utomo Pontianak Utara.
Dibeberapa paragraf menjelaskan bahwa, usai komunikasi dengan KH lewat hp, terjadi kesepakatan agar mencabut pemberitaan yang sudah terbit atau take down dengan biaya Rp. 5 juta. Selanjutnya ia diarahkan ketemu di kafe Jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak Utara.
Sesampainya di TKP, ia bingung karna belum ada siapapun disitu. Namun setelah hitungan menit, KH datang di iringi beberapa orang lainnya dan langsung memberikan uang dimaksud.
Belum cukup 20 menit, tiba-tiba wartawan tsb langsung ditangkap oleh aparat dan orang yang tadi hadir bersama KH, bahkan menurut keterangan EAS ia sempat dipukul oleh OTK. Kemudian bersama barang bukti uang dan rekaman obrolan dengan KH, dia dibawa secara kasar mirip perampok bank.
Fatih menambahkan, Didunia Pers, belum pernah terjadi ada oknum wartawan meminta uang secara paksa kepada seseorang tanpa adanya sesuatu kasus ataupun kegiatan ilegal. Ini yang patut menjadi catatan hitam stabilo merah bagi penulis maupun APH.
Kalau bicara hukum, lanjutnya, KH atau Akau juga harus ditangkap terkait kasus penyogokan maupun aktivitas sawmill ilegal miliknya. APH dan Dinas Kehutanan harus mengembangkan kasus tersebut sampai ke akarnya.
Apalagi, kalau tidak salah, belasan tahun lalu, toko bangunan yang juga tempat aktivitas sawmill liar itu pernah ditangkap dan dipolice line oleh Polda Kalbar. Bahkan saat itu, KH atau Akau menjadi DPO polisi. Belakangan diketahui dia berada diluar negeri.
Sanggar Pram
0Komentar