![]() |
Caption : Ketua AWI Pontianak, Budi Gautama saat Mengunjungi Perusahaan Percetakan PT Ghifari Mafaza Pratama, Kota Pontianak, Foto. Budi. (SK) |
Kejadian bermula pada 30 Juni 2025. Hasanah dipanggil oleh pemilik perusahaan berinisial DJP ke rumahnya. Di sana, ia dituduh mencetak spanduk dan tidak menyetorkan hasilnya ke perusahaan. Meski Hasanah mengakui kekhilafan dan menyatakan siap bertanggung jawab, DJP malah langsung memutuskan hubungan kerja, memotong gajinya dari Rp1,5 juta menjadi hanya Rp500 ribu.
![]() |
. |
Belum sempat menarik napas lega, DJP kembali menelepon pada 14 Juli. Hasanah diminta membayar ganti rugi itu secara kontan di akhir bulan. Alasannya? DJP katanya sudah ditagih utang oleh toko bahan.
![]() |
. |
Hasanah, yang sedang hamil besar, akhirnya memilih mendatangi Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak pada 30 Juli. Ia memberikan surat kuasa agar AWI mendampinginya menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Ketua AWI Pontianak, Budi Gautama, langsung bergerak cepat. Ia menilai PHK yang dilakukan perusahaan cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “PHK sepihak tanpa penetapan hukum tetap itu batal demi hukum! Perusahaan wajib bayar hak pekerja!” tegas Budi.
AWI Pontianak pun telah menyurati Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak agar kasus ini dimediasi dan diselesaikan secara adil.
“Negara tak boleh tutup mata! Jangan biarkan pengusaha sewenang-wenang terhadap pekerja. Negara harus hadir membela rakyat kecil! Jangan hanya tuntut kewajiban pekerja, haknya juga harus dipenuhi!” seru Budi.
Sumber : Budi AWI & Hasanah
Editing : Dani 74
0Komentar