Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Dituduh Rugikan Perusahaan, Pekerja Hamil Ini Dipecat Sepihak! AWI Pontianak Turun Tangan

Dituduh Rugikan Perusahaan, Pekerja Hamil Ini Dipecat Sepihak! AWI Pontianak Turun Tangan

×
Caption : 
Ketua AWI Pontianak, Budi Gautama saat Mengunjungi Perusahaan Percetakan PT Ghifari Mafaza Pratama, Kota Pontianak, Foto. Budi. (SK) 
Pontianak – SaungKreasi.com - Miris! Nasib tenaga kerja di tanah air kembali jadi sorotan. Seorang ibu hamil, Hasanah Dwimurti, yang telah bekerja lebih dari dua tahun di perusahaan percetakan PT Ghifari Mafaza Pratama, Kota Pontianak, harus menelan pil pahit. Ia dipecat secara sepihak, tanpa surat peringatan, tanpa prosedur, dan tanpa belas kasihan!

Kejadian bermula pada 30 Juni 2025. Hasanah dipanggil oleh pemilik perusahaan berinisial DJP ke rumahnya. Di sana, ia dituduh mencetak spanduk dan tidak menyetorkan hasilnya ke perusahaan. Meski Hasanah mengakui kekhilafan dan menyatakan siap bertanggung jawab, DJP malah langsung memutuskan hubungan kerja, memotong gajinya dari Rp1,5 juta menjadi hanya Rp500 ribu.

Tak cukup sampai di situ, dua hari berselang, DJP kembali memanggil Hasanah. Kali ini, ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp100 juta lebih. Tapi anehnya, ia hanya meminta Hasanah membayar Rp80 juta. “Mau bayar kontan atau dicicil?” tanya DJP, seperti dikisahkan Hasanah. Dalam kondisi tertekan dan sendiri, Hasanah diminta menandatangani surat pernyataan cicilan yang isinya didikte langsung oleh DJP. Jika telat membayar, ia diancam bakal dipidanakan!

Belum sempat menarik napas lega, DJP kembali menelepon pada 14 Juli. Hasanah diminta membayar ganti rugi itu secara kontan di akhir bulan. Alasannya? DJP katanya sudah ditagih utang oleh toko bahan.


Hasanah, yang sedang hamil besar, akhirnya memilih mendatangi Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak pada 30 Juli. Ia memberikan surat kuasa agar AWI mendampinginya menyelesaikan kasus ini secara hukum.

Ketua AWI Pontianak, Budi Gautama, langsung bergerak cepat. Ia menilai PHK yang dilakukan perusahaan cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “PHK sepihak tanpa penetapan hukum tetap itu batal demi hukum! Perusahaan wajib bayar hak pekerja!” tegas Budi.

AWI Pontianak pun telah menyurati Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak agar kasus ini dimediasi dan diselesaikan secara adil.

“Negara tak boleh tutup mata! Jangan biarkan pengusaha sewenang-wenang terhadap pekerja. Negara harus hadir membela rakyat kecil! Jangan hanya tuntut kewajiban pekerja, haknya juga harus dipenuhi!” seru Budi.


Sumber : Budi AWI & Hasanah

Editing : Dani 74

0Komentar

SPONSOR