Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP usai melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta pada 3 Mei 2025 di halaman SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti.
Menurut keterangan resmi, tersangka mencekik leher korban dan memukulnya hingga mengalami memar, sebagaimana tertuang dalam visum dari RSUD Kefamenanu. Aksi tersebut dihentikan oleh saksi mata Adelinda Luis Tasib.
Upaya damai dilakukan kedua belah pihak pada 28 Juli 2025. Korban menyatakan telah memaafkan pelaku yang belum pernah dihukum sebelumnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, mengusulkan penghentian penuntutan ke Kejati NTT dan diteruskan ke JAM-Pidum.
Selain kasus ini, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara lainnya:
Alan Juliansyah dari Kejari Bengkulu Tengah, tersangka penganiayaan dan pengancaman (Pasal 351 Ayat 1 dan 335 Ayat 1 KUHP);
Suharto alias Agus dari Kejari Musi Banyuasin, tersangka penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP);
Thomas Prayudha dari Kejari Muara Enim, tersangka pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP).
Pemberian keadilan restoratif ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain:
Perdamaian tercapai secara sukarela tanpa tekanan;
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana di bawah lima tahun;
Korban memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke pengadilan;
Respon positif dari masyarakat.
JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
"Ini bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan," kata Asep Nana Mulyana.
Sumber : Pen Kajati
Editing : Dani 74
0Komentar