Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Dana Gereja Di Korupsi, Dua Tersangka Dicokok Kajati Kalbar

Dana Gereja Di Korupsi, Dua Tersangka Dicokok Kajati Kalbar

×
Caption :
Kajati Kalbar Menahan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Senin (8/9) Foto. Ist, (SK) 

Pontianak, KALBAR (SK) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang menguatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019.

“Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan para tersangka,” ujar Siju dalam keterangan pers.

Tahun 2017: Dana Rp5 M, Kerugian Negara Rp748 Juta

Pada 2017, Gereja GKE Petra Sintang menerima dana hibah dari Pemkab Sintang sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, HN selaku Seksi Pelaksana bersama RG sebagai Koordinator Teknis tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB.
Hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp748,9 juta.

Tahun 2019: Dana Rp3 M, Proyek Fiktif

Kasus makin parah di tahun anggaran 2019. Gereja Petra kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, faktanya, pembangunan gereja sudah selesai pada 2018. Meski begitu, HN tetap membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah kegiatan masih berjalan. Akibatnya, negara rugi penuh Rp3 miliar.

Dua Tersangka Ditahan

Atas dasar itu, Kejati menetapkan:

1. HN – Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE Petra (2017 & 2019).

2. RG – Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE Petra (2017).

Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8–28 September 2025. “Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Siju.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siju menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara hibah tahun anggaran 2019.

Komitmen Tegakkan Hukum

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami minta semua pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan, serta tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” ujar I Wayan.

Kejati Kalbar juga berjanji akan terus memberikan update perkembangan kasus kepada publik sesuai aturan yang berlaku.


Sumber : Kasi Penkum
Editing : Redaksi SK

0Komentar

SPONSOR