Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
LAKI Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang Bebaskan PAM dalam Kasus Bank Kalbar, Dorong Kejati Lakukan Kasasi

LAKI Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang Bebaskan PAM dalam Kasus Bank Kalbar, Dorong Kejati Lakukan Kasasi

×

 

Dok ( Logo Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). 
Pontianak, KALBAR (SK) – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan korupsi terkait Bank Kalbar. Putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045 yang bersih dari praktik korupsi.

Ketua Umum LAKI menegaskan bahwa lembaganya menghormati setiap putusan pengadilan, namun tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PT Pontianak yang membebaskan PAM. Dalam putusannya, majelis hakim beralasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

“Padahal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga merupakan lembaga resmi negara yang memiliki empat jenis audit, yaitu audit keuangan, audit internal, audit kepatuhan, dan audit kinerja. Hasil audit BPKP telah berkali-kali dijadikan dasar keputusan pengadilan di berbagai tingkatan—mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung—yang menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus korupsi,” tegas LAKI dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, majelis hakim PT Pontianak juga menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai ranah perdata, sehingga memutus vrijspraak (bebas murni). Namun, LAKI menilai pertimbangan tersebut kurang tepat.

“Bank Kalbar adalah BUMD yang jelas berpotensi menggunakan dana APBD, sehingga jika terjadi penyimpangan, sangat mungkin menimbulkan kerugian negara. Putusan bebas tersebut terkesan mengabaikan aspek kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP,” lanjut LAKI.

LAKI juga menyoroti adanya kecenderungan majelis hakim terlalu mempertimbangkan keterangan pihak terdakwa dan penasihat hukumnya, khususnya terkait penilaian harga tanah yang dibeli Bank Kalbar pada tahun 2015.

“Penilaian harga tanah tidak bisa dibandingkan dengan harga saat ini. Logika seperti itu berpotensi, melemahkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi aset daerah,” ujar LAKI dengan nada tegas.

Atas dasar itu, LAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.

“LAKI tetap konsisten mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kalimantan Barat. Jangan sampai putusan bebas ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah,” tutup pernyataan LAKI.


Novi SK

0Komentar

SPONSOR