Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Rumah Wartawan Di Rusak Disertai Penganiayaan, Ketua DPD YLBH LMRRI Angkat Bicara

Rumah Wartawan Di Rusak Disertai Penganiayaan, Ketua DPD YLBH LMRRI Angkat Bicara

×
Caption :
Yayat Darmawi SESHMH Ketua DPD YLBH LMRRI [ lembaga misi restitusi rakyat imparsial ] kalbar. Foto. Ist. (SK)


Pontianak, KALBAR (SK) - Insiden kekerasan terjadi di Jalan Veteran, Gang Ilham No.14 B, RT 001/022, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, ketika FiQri Mari Endik menjadi korban penganiayaan dan perusakan rumah oleh tiga penagih utang pada Sabtu pagi. Sabtu (22/11). 

Peristiwa bermula saat rumah korban digedor dengan keras berkali-kali oleh Pelaku dan Setelah pintu dibukakan pintu oleh adik korban, maka salah satu pelaku langsung menerobos masuk tanpa izin selanjutnya Pelaku masuk seenaknya di Rumah Orang dan menuju kamarnya Fiqri kemudian Pelaku melakukan penganiayaan saat korban [ Fiqri ] masih dalam keadaan baru terbangun dari tidur.

Korban dipukul serta dianiaya menggunakan helm sebanyak dua kali, pemukulan helm dilakukan oleh seorang perempuan bernama Maria—salah satu dari tiga pelaku yang melakukan penyerangan dirumah korban, dan Tidak hanya itu saja para pelaku juga merusak pintu dan dinding kamar dengan cara menendang hingga mengalami kerusakan signifikan.

Hasikin adalah ayah korban yang berprofesi sebagai wartawan senior dikalimanatan barat sangat mengecam keras tindakan para pelaku yang dinilainya telah bertindak di luar batas kemanusiaan. “Mereka datang menagih, tapi justru melakukan kekerasan. Anak saya dipukul memakai helm, sementara pintu dan dinding kamar ditendang sampai rusak. bukanlah begini cara perbuatan penagihan hutang piutang, ini tindakan sudah merupakan perbuatan kriminal,” tegasnya.

Merasa dirugikan dan terancam, Hasikin mendampingi anaknya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan telah diterima serta tercatat dengan Tanda Bukti Aduan Masyarakat Nomor: TBL/555/XI/2025/KALBAR/SEK.SELATAN.

Kasus ini kini menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum., Hasikin juga meminta Agar Polsek selatan Agar menindak Tegas Para pelaku Penganiyaan.

DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat.

Yayat Darmawi SESHMH Ketua DPD YLBH LMRRI [ lembaga misi restitusi rakyat imparsial ] kalbar mengatakan dengan rasa prihatin terhadap korban dan menyesalkan perbuatan arogansi yang over action oleh pelaku terhadap korban tanpa memikirkan lagi efek hukum yang akan di terima oleh pelaku, sebut yayat.

Saat ini orangtua korban dan keluarganya trauma akibat dari perbuatan arogansi pelaku yang menyerang dan melakukan penganiayaan di kamar [ ruang privasi ] korban, dan orangtua korban juga akan meminta dalam bentuk permohonan pengampingan hukum kepada YLBH LMRRI untuk meminta YLBH LMRRI agar dapat melakukan pendampingan hukum terhadap anaknya yang saat ini masih shock akibat pemukulan oleh pelaku, yayat mengatakan bahwa kami selaku pendamping hukum korban akan melakukan advis yuridis pada polsek selatan agar memproses perbuatan pelaku secara berat, pinta yayat.

Mestinya Pelaku bisa menempatkan masalahnya sesuai dengan ranah peristiwa hukum di awalnya sesuai dengan peristiwa awal antara pelaku dan korban, bukan malah membuat over action yangmana perbuatan over action sangatlah bertentangan dengan peristiwa awalnya, maka disinilah yang menyebabkan terjadinya ketidak singkronan antara perbuatan pelaku dengan korban, yaitu awalnya peristiwa hukumnya perdata namun karena over action dari pelaku maka perbuatan pelaku masuklah menjadi peristiwa pidana yang mempunyai akibat hukum pidana pula, jadinya kata yayat.

Yaa.. kita ikuti sajalah bagaimana proses hukumnya sesuai dengan penyelesaian pidananya, cetus yayat.


Irfan Tiago

Sumber : Hasikin

0Komentar

SPONSOR