Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
53,60 Gram Sabu Disita Polisi, Tiga Terduga Pengedar Terancam Hukuman Seumur Hidup

53,60 Gram Sabu Disita Polisi, Tiga Terduga Pengedar Terancam Hukuman Seumur Hidup

×

 


Foto : Ilustrasi (SK) 
Ketapang, KALBAR (SK) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Nanga Tayap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pengedar di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Dusun Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFK (27), F (31), dan WM (38). Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di tepi jalan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika,” ujar IPTU Bagus, Selasa (23/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total 53,60 gram bruto, satu tas selempang hitam, satu bong atau alat hisap sabu, kaca fanbo, pipet plastik, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, tujuan peredaran, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas IPTU Bagus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.


Hendri 

Editor: Redaksi SK

0Komentar

SPONSOR