Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Agus Setiadi Tegaskan Pentingnya Pelestarian Hukum Adat Melayu di Kalbar

Agus Setiadi Tegaskan Pentingnya Pelestarian Hukum Adat Melayu di Kalbar

×

 

Caption:
 Agus Setiadi,  saat diwawancarai awak media usai Rapat Pimpinan Persatuan Orang Melayu (POM) Kalimantan Barat, Sabtu, (27/12).Foto. (SK) 
Pontianak, KALBAR (SK) — Tokoh Melayu Kalimantan Barat, Agus Setiadi, menegaskan bahwa pelestarian hukum adat Melayu merupakan bagian penting dalam menjaga identitas, kearifan lokal, serta ketertiban sosial masyarakat Melayu di Kalimantan Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Agus saat memberikan sambutan pada Rapat Pimpinan Persatuan Orang Melayu (POM) Kalimantan Barat yang dihadiri pengurus dari tingkat kabupaten, kota, hingga kecamatan.

Agus mengawali sambutannya dengan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, sejumlah agenda pelantikan organisasi belum dapat dilaksanakan karena padatnya agenda dan akan dijadwalkan ulang pada Februari mendatang.

“Persatuan Orang Melayu telah berusia lebih dari delapan tahun dan terus berkembang, tidak hanya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga hingga kecamatan dan desa. Bahkan POM telah berkembang ke Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan daerah lainnya,” ujar Agus.

Pada kesempatan tersebut, Agus Setiadi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Barat atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan, mulai dari penyediaan fasilitas hingga fasilitasi komunikasi. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Wali Kota Pontianak serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa masyarakat Melayu memiliki sejarah dan peradaban yang kuat. Ia menyebut, sejak abad ke-4 Masehi telah berdiri Kerajaan Melayu Sriwijaya sebagai kekuatan maritim besar yang turut menyebarkan bahasa Melayu ke berbagai wilayah Asia Tenggara.

Menurut Agus, dinamika zaman dan meningkatnya aspirasi masyarakat Melayu saat ini menuntut penguatan kembali hukum adat Melayu sebagai instrumen keadilan dan ketenteraman sosial.

“Hukum adat Melayu bukan untuk mengatur masyarakat lain, melainkan untuk mengatur kehidupan masyarakat Melayu itu sendiri. Ini merupakan aspirasi masyarakat di akar rumput,” tegasnya.

Agus juga mengajak tokoh adat, lembaga adat, serta kerajaan dan kesultanan Melayu di Kalimantan untuk duduk bersama dalam musyawarah guna memperkuat dan melestarikan hukum adat Melayu agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Rapat Pimpinan Persatuan Orang Melayu Kalimantan Barat tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan strategis bagi penguatan jati diri dan kemajuan masyarakat Melayu ke depan.


Novi SK

Editor: Redaksi 

0Komentar

SPONSOR