Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
LAKI Datangi PTSP Mempawah, Soroti Dugaan IMB Bermasalah Pabrik PT BAI

LAKI Datangi PTSP Mempawah, Soroti Dugaan IMB Bermasalah Pabrik PT BAI

×

 

Caption:
Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, bersama Tim Media Center Indonesia (MCI) Kalimantan Barat. saat Mengunjungi PTSP Kabupaten Mempawah 
Mempawah, KALBAR (SK) — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kembali menekan Pemerintah Kabupaten Mempawah terkait dugaan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah milik Pabrik PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI).

Pada Selasa (23/12/2025), LAKI mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mempawah untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait legalitas perizinan pembangunan pabrik tersebut.

Kedatangan LAKI dipimpin langsung Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, bersama Tim Media Center Indonesia (MCI) Kalimantan Barat. Rombongan diterima oleh Kurniadi, S.E., selaku Kepala Bidang Penataan Perizinan PTSP Kabupaten Mempawah yang mewakili Kepala Dinas.

Dalam pertemuan itu, Burhanuddin kembali menyerahkan surat resmi DPP LAKI Nomor 006/DPP/LAKI/MPW/K.12.25 tertanggal 22 Desember 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya, yakni Surat DPP LAKI Nomor 0085/DPP/LAKI/MPW/K.11.25 tertanggal 4 November 2025, dengan perihal yang sama, yang disebut belum mendapatkan respons dari Bupati Mempawah.

Burhanuddin menegaskan, LAKI merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah, khususnya terkait transparansi perizinan pembangunan pabrik PT BAI.

“LAKI menuntut keterbukaan penuh dari Pemda Mempawah terkait dasar hukum penerbitan IMB PT BAI. Jangan sampai kepentingan negara dan hak masyarakat dikalahkan oleh kepentingan korporasi,” tegas Burhanuddin.

LAKI menilai IMB Nomor 640/075/SKYT/IMB/DPM.KUK.MP.TSP/2020 tertanggal 19 Februari 2020 atas nama PT Borneo Alumina Indonesia tidak layak diterbitkan. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik tersebut diduga masih berstatus sengketa dan berkaitan dengan hak kepemilikan ahli waris almarhum Saat bin Yasin, pemilik Kelompok Perkebunan Proyek PRTE Tahun 1980.

Klaim tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 200/KB/KPTH/20/80 tertanggal 1 April 1980, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Mempawah pada 27 Agustus 2019. Dokumen itu disebut menjadi dasar kuat kepemilikan ahli waris yang hingga kini belum diselesaikan secara hukum.

Lebih lanjut, LAKI menyampaikan bahwa Agus Junaidi selaku kuasa ahli waris telah memberikan kuasa substitusi kepada Firma Hukum LAKI and Partners untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata di pengadilan umum.

Langkah hukum tersebut menandai eskalasi serius konflik antara masyarakat pemilik lahan dan pihak korporasi, sekaligus membuka dugaan adanya maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah.

LAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan IMB PT BAI.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Perizinan PTSP Kabupaten Mempawah, Kurniadi, S.E., menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima disposisi surat DPP LAKI dari Bupati Mempawah. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat pada tahun 2023, sementara izin yang dipersoalkan diterbitkan pada tahun 2020.

“Kami akan memberikan penjelasan setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan,” ujar Kurniadi singkat.


(*/Dani 74) 

Editor: Redaksi SK

0Komentar

SPONSOR