Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
LSM TINDAK : Gerakan Dukung Purbaya "Jangan Jadikan Rakyat Objek Penderita Pajak"

LSM TINDAK : Gerakan Dukung Purbaya "Jangan Jadikan Rakyat Objek Penderita Pajak"

×

 

Caption :
Yayat Darmawi SE,SH,MH
Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Foto. Ist. (SK). 

Pontianak, KALBAR (SK) - Langkah nyata untuk kepentingan Rakyat oleh Purbaya disaat menolak Usulan dari Anggota DPR-RI tentang tambahan beban pajak yang selalu di bebankan pada Rakyat.

"Kalian meminta rakyat menanggung beban lagi, sementara perbaikan tata kelola saja belum diselesaikan, saya tidak akan menyetujui pajak baru yang hanya menambah derita mereka", kata purbaya.

Statmen Purbaya adalah merupakan statmen yang disampaikan oleh purbaya adalah implementasi dari amanah UUD 1945 yang terkandung pada pasal 23A yang menyebutkan bahwa " Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang undang.

Secara hukum pajak adalah merupakan kewajiban yang berbentuk iuran wajib yang didasarkan pada norma hukum yang mesti dibayarkan dengan konsep dari rakyat oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

Advis dari LSM TINDAK.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi sangat Mendukung dan mengApresiasi Sikap tegas yang di sampaikan oleh Bapak Menteri Keuangan RI yang dengan beraninya menolak Usulan dari Anggota DPR-RI tentang tambahan pajak untuk kebutuhan negara yang membebani Rakyat Indonesia, Statmen dari Menteri Purbaya yang seperti inilah dapat Membuat Rakyat Indonesia Memiliki Kepercayaan akan Kepastian dari janji yang termaktub pada UUD 45 yaitu fungsi pajak tujuannya adalah digunakan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

Lembaga TINDAK selalu mensupport kinerja dari Menteri Keuangan yang Pro Rakyat terbukti bahwa menteri Purbaya telah melakukan perbaikan perbaikan di Sistem dan di Humannya yang selama ini kami prediksikan kondisinya carut marut terkait dengan ketidak jelasan tujuan dari penarikan pajak yang selama tidak untuk mensejahterakan rakyat indonesia, kata yayat.

Posisi pajak di Indonesia sangatlah krusial karena pajak merupakan sumber penghasilan negara yang sangat strategis dan diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dari Aspek Normativenya Sistem Pemungutan Pajaknya juga sudah ideal, namun ketika hasil dari pungutan pajak tersebut tidak di pergunakan searah yang berbanding lurus dengan kepentingan Rakyat maka disinilah letak Masalahnya, sebut yayat.

Sudah baik dan benar pola serta cara yang di terapkan oleh bapak Purbaya dalam Rangka mengefektivekan penggunaan pajak sesuai dengan kebutuhan Rakyat yang berbasis pada pembangunan, demikian menurut yayat.


Dani 74

0Komentar

SPONSOR