Ketapang, KALBAR (SK) - Upaya Polsek Tumbang Titi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pengedar sabu masing-masing berinisial FA (33) dan AY (39) diringkus dalam sebuah penggerebekan di Desa Tumbang Titi, Senin (24/11/2025) sore. Penangkapan ini mempertegas konsistensi jajaran Polres Ketapang dalam menindak jaringan narkotika hingga ke tingkat desa.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., mengungkap bahwa operasi penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.
“Begitu informasi diterima, anggota langsung bergerak cepat. Penggerebekan dilakukan secara terukur dan disaksikan perangkat desa. Kedua pelaku tidak berkutik ketika barang bukti ditemukan,” tegas IPTU Made.
Barang Bukti Menguatkan Peran Pelaku Sebagai Pengedar
Hasil penggeledahan mengungkap dua pelaku menyimpan paket sabu dengan bobot mencurigakan serta perlengkapan lengkap untuk transaksi.
Dari tangan FA:
7 paket sabu total 1,50 gram bruto
1 set bong
1 timbangan digital
4 korek gas
Plastik klip kosong
1 handphone
Uang tunai Rp200.000
Dari tangan AY:
2 paket sabu 3,11 gram bruto
1 timbangan digital
1 tabung kaca
1 sendok sabu
1 pipet
1 tas kecil
Kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik mereka, memperkuat dugaan keterlibatan dalam aktivitas jual-beli narkoba.
Polsek Tegaskan Zero Tolerance
Atas perbuatannya, FA dan AY dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Proses hukum kini berjalan di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Ketapang.
“Polsek Tumbang Titi berkomitmen tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan sekecil apa pun,” tutup IPTU Made Adyana.
Hendrianus
Editor: Redaksi SK

0Komentar