Pontianak, KALBAR (SK) — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, resmi mengambil sumpah, melantik, dan memimpin serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang dalam upacara yang berlangsung khidmat di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar, Rabu (11/12/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kajari dan Kacabjari se-Kalbar, para Kasi Kejari Ketapang, serta IAD Wilayah Kalbar dan IAD Daerah Ketapang. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pengangkatan dan pemindahan jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam prosesi tersebut, Ricky Febriandi, SH, resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kajari Ketapang yang baru, dipandu langsung oleh Kajati Kalbar. Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk memperkuat kualitas kinerja dan penegakan hukum di daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Anthoni Nainggolan, SH, MH selama memimpin Kejari Ketapang serta mendoakan kelancaran tugasnya di jabatan baru sebagai Kajari Tebing Tinggi.
Usai dilantik, Kajari Ketapang yang baru menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan. Ricky Febriandi menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik serta pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai prioritas dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Ketapang. Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.
Dalam pernyataan resminya, Kajati Kalbar menegaskan bahwa Kejati menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara strategis di Ketapang, termasuk kasus korupsi, perlindungan investasi, dan perkara berkepentingan publik. Ia berharap Kajari yang baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, membangun sinergi antar-penegak hukum, serta menjaga integritas sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat. Kajati juga berpesan agar upaya pencegahan diperkuat melalui penyuluhan hukum, pendampingan pemerintah daerah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dani 74
Editor: Redaksi SK


0Komentar