Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
 “Tragedi dalam Satu Keluarga: Restorative Justice Akhiri Perkara Laka Sambas”

“Tragedi dalam Satu Keluarga: Restorative Justice Akhiri Perkara Laka Sambas”

×
Caption :
Dir E Robert M. Tacoy, SH., MH., mewakili Jampidum, dalam ekspos virtual penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas di Sambas pada Selasa (9/12/2025). Foto. Penkum (SK) 

Pontianak, KALBAR (SK) – Kejaksaan Agung melalui Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas di Sambas setelah menilai bahwa insiden tersebut merupakan musibah tanpa unsur kesengajaan, serta pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Persetujuan itu disampaikan Dir E Robert M. Tacoy, SH., MH., mewakili Jampidum, dalam ekspos virtual pada Selasa (9/12/2025). Keputusan diambil dengan mempertimbangkan bahwa pemulihan hubungan kekeluargaan lebih relevan daripada proses hukum yang bersifat retributif.

Perkara ini melibatkan pengemudi Toyota Calya KB 1184 PH atas nama Aris bin Ahmad Taruna dan seorang kakek pesepeda yang tiba-tiba menyeberang sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan. Hasil penyidikan menunjukkan insiden tersebut terjadi akibat kelalaian korban yang menyeberang tanpa memperhatikan arus lalu lintas, tanpa adanya unsur kesengajaan dari pihak pengemudi. Dengan dasar itu, ketentuan pasal 310 ayat (3) atau (4) UU LLAJ dipenuhi secara objektif sebagai kecelakaan murni.

Dalam pengajuan Restorative Justice, Kejari Sambas telah memenuhi seluruh ketentuan Perja 15/2020 dan Peraturan Kejaksaan 3/2023 dengan menghadirkan keluarga korban, pelaku, tokoh masyarakat, aparat desa, dan penyidik Polres Sambas dalam forum musyawarah. Keluarga korban menerima dengan ikhlas, memberikan maaf, serta sepakat penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses penuntutan. Pertimbangan kemanusiaan, hubungan kekerabatan, serta penyesalan pelaku menjadi aspek penting dalam rekomendasi penyelesaian damai.

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan mengapresiasi keputusan Jampidum dan menegaskan bahwa penyelesaian berbasis restorative justice adalah wujud penegakan hukum humanis yang mengutamakan pemulihan. Kajari Sambas Sulasman, SH., MH., menyampaikan bahwa sanksi sosial dan pelatihan kerja bagi pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Kejaksaan berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum, memulihkan hubungan keluarga, dan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan perkara tertentu.


Novi SK

Editor: Redaksi

0Komentar

SPONSOR