Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Korelasi UU Pers dan Pasal Fitnah, Sengketa Karya Jurnalistik Harus Utamakan Mekanisme Dewan Pers

Korelasi UU Pers dan Pasal Fitnah, Sengketa Karya Jurnalistik Harus Utamakan Mekanisme Dewan Pers

×

 

Caption:
Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH.
PONTIANAK, KALBAR (SK) – Korelasi antara Undang-Undang Pers dengan pasal-pasal tentang fitnah dan pencemaran nama baik harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Penyelesaian sengketa pemberitaan, khususnya yang dihasilkan melalui kerja pers profesional, memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan hukum pidana umum.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis atau hukum khusus dalam menangani persoalan yang timbul akibat produk jurnalistik.

“Artinya, setiap sengketa yang muncul dari sebuah karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum seperti KUHP atau UU ITE,” ujar Yayat.

Menurutnya, UU Pers telah memberikan peran sentral kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani pengaduan sengketa pemberitaan. Dewan Pers akan menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak.

Selain itu, UU Pers juga menyediakan ruang penyelesaian melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Mekanisme ini diutamakan sebagai solusi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dengan tujuan menghadirkan informasi yang lebih berimbang dan akurat tanpa harus langsung menempuh jalur pemidanaan.

“Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan instrumen korektif agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, sekaligus menjaga kemerdekaan pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yayat menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan telah ditegaskan dalam Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, sepanjang bekerja berdasarkan fakta, sumber yang jelas, dan itikad baik.

Terkait pasal-pasal baru tentang fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) maupun UU ITE, Yayat menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap berlaku sebagai lex generalis, namun penerapannya terhadap karya pers harus dilakukan secara sangat hati-hati.

“Pasal 27 ayat (3) UU ITE beserta turunannya, serta pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru seperti Pasal 433 UU 1/2023, berlaku secara umum. Namun, dalam konteks pers, mekanisme UU Pers harus dikedepankan,” katanya.

Ia menambahkan, instrumen pidana seharusnya digunakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Proses litigasi pidana baru dapat ditempuh apabila mekanisme UU Pers tidak berjalan atau mengalami stagnasi, serta ditemukan adanya niat jahat (actual malice) yang dapat dibuktikan secara objektif.

Yayat juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi serta perlunya penafsiran yang ketat terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik, guna mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap karya pers.

“Intinya, UU Pers memprioritaskan penyelesaian etik dan korektif melalui Dewan Pers. Sementara pasal-pasal pidana tetap ada, namun harus diterapkan secara proporsional dan hati-hati terhadap karya jurnalistik yang profesional,” pungkasnya.


Sumber: Yayat Darmawi, SE., SH., MH. 

Editor: Redaksi SK

0Komentar

SPONSOR