![]() |
| Caption: Kuasa hukum penggugat, Arri Sakurianto, SH, didampingi Agustini Rosika, SH, saat diwawancarai Awak Media usai Sidang Disalah Satu Kafe di Pontianak. Kamis (26/2/2026. Foto. Dani 74 (SK). |
Pontianak, Kalimantan Barat (SK) – Sengketa administrasi pertanahan yang berlokasi jalan bandara kelurahan Pangmilang dan sedau Singkawang Selatan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Perkara tersebut teregister dengan nomor 7/G/2026/PTUN dan Nomor 8/G/2026/PTUN Pontianak dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim.
Gugatan diajukan oleh Sebastianus Darwis dan Libertus Hansen yang menyatakan diri sebagai ahli waris Yakobus Luna dan pemilik lahan. Gugatan berkaitan dengan penerbitan sejumlah sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada bidang tanah di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Dan sekarang masuk wilayah Singkawang Selatan.
Dalil Penggugat
Kuasa hukum penggugat, Arri Sakurianto, SH, didampingi Agustini Rosika, SH, menyampaikan bahwa kliennya mengklaim memiliki lahan seluas kurang lebih 20 hektare dan 12 hektare atas nama Jacobus Luna, serta sekitar 75 hektare dan 105 hektar atas nama Libertus Hansen.
Menurut kuasa hukum, di atas lahan tersebut telah terbit sekitar 22 sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Singkawang. Dalam perkara yang berkaitan dengan klaim Libertus Hansen, disebutkan pula terdapat sekitar 15 sertifikat yang telah terbit.
“Kami menempuh jalur hukum di PTUN Pontianak karena objek tanah berada di wilayah Kabupaten Bengkayang,” ujar Sakurianto kepada wartawan usai persidangan, Kamis (26/02/2026).
Penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan dan surat penyerahan yang terbit sejak tahun 1956 hingga tahun 2000. Dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, menjadi dasar klaim penguasaan dan kepemilikan lahan.
Pihak penggugat juga menyatakan telah menyampaikan keberatan kepada Kantor BPN Kota Singkawang serta mengajukan upaya administratif ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Aspek Regulasi yang Dikutip Penggugat
Dalam argumentasinya, penggugat merujuk pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang mengatur perlindungan hak atas tanah dalam proses penegasan batas wilayah.
Selain itu, penggugat juga mengutip Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 yang mengatur penetapan batas administratif antara daerah, serta Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya.
Penggugat turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Sip/1971 yang menyebutkan bahwa sertifikat bukan satu-satunya alat bukti hak atas tanah.
Sidang Perdana
Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pihak tergugat dari Kantor BPN Kota Singkawang tidak hadir pada persidangan tersebut. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan sesuai ketentuan hukum acara PTUN.
Perlu ditegaskan, perkara ini masih dalam tahap awal pemeriksaan dan belum memasuki pokok sengketa. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui seluruh tahapan persidangan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kantor BPN Kota Singkawang maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak tergugat, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Dani 74
Sumber: Arri Sukarianto, SH
Editor: Redaksi SK

0Komentar