![]() |
| Caption: Salah Satu Kendaraan Angkutan Sungai (Kapal Motor) di Dermaga Senghie, Kota Pontianak, Senin (5/1/2026). Foto. Ist. (SK). |
Pontianak, KALBAR (SK) – Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) menuai penolakan keras dari para pelaku usaha angkutan sungai di Kalimantan Barat.
Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi penyampaian pendapat yang digelar para pengusaha kapal sungai di Dermaga Senghie, Kota Pontianak, Senin (5/1/2026). Mereka menilai kebijakan tersebut diberlakukan secara terburu-buru dan belum siap secara teknis di lapangan.
![]() |
| Caption: Ketua GAPASDAP Kota Pontianak, Edy Marwan, didampingi sejumlah pengusaha kapal sungai kecil, saat melakukan aksi di Dermaga Senghie, Pontianak. Senin (5/1). Foto. Ist. (SK). |
“Permasalahannya jelas. SPB tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota, sementara di sisi lain KSOP juga belum siap, baik dari sisi teknis maupun personel. Ini baru surat edaran, bukan aturan final, tapi sudah langsung diberlakukan per 1 Januari 2026. Kami mau mengurus izin ke siapa?” tegas Edy di hadapan peserta aksi.
Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilai memaksakan standar keselamatan kapal laut terhadap kapal sungai, yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik angkutan sungai di Kalimantan Barat.
“Kapal sungai dipaksa ikut spesifikasi laut. Ini tidak masuk akal. Kita ini spek sungai, jalur sungai, galangan sungai. Kalau harus pakai standar laut, harus docking rutin, gambar konsultan, galangan besar. Kapal-kapal kecil jelas tidak mampu,” ujarnya.
Menurut Edy, ketidakjelasan kewenangan penerbitan SPB membuat pengusaha kapal kecil berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi kapal telah bermuatan dan jadwal keberangkatan telah ditetapkan, namun di sisi lain SPB tidak dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
“Kalau kapal tidak berangkat, masyarakat pedalaman yang paling terdampak. Penumpang mau ke hulu, ke tambang, angkut bahan kebutuhan pokok, mau pakai apa? Sungai ini bukan pilihan, tapi satu-satunya akses hidup,” katanya.
Ia menegaskan, untuk sementara waktu para operator kapal sungai akan tetap beroperasi selama belum ada regulasi final yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami tetap beroperasi selama belum ada keputusan final. Kalau berhenti total, siapa yang bertanggung jawab? Kami yang di lapangan nanti yang disalahkan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ridwan, pengusaha kapal sungai yang telah beroperasi sejak tahun 1980. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha angkutan rakyat.
“Kami ini sudah berjuang sejak dermaga masih kayu. Puluhan tahun melayani masyarakat pedalaman. Kalau aturan ini dipaksakan, dampaknya luar biasa. Usaha kecil bisa mati semua,” ujarnya.
Ridwan meminta pemerintah pusat, DPRD, KSOP, serta Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota untuk turun langsung ke lapangan sebelum menetapkan kebijakan.
“Tolong dipertimbangkan dengan matang. Kasihan masyarakat pedalaman. Jangan sampai kebijakan dari pusat justru memutus jalur kehidupan mereka,” katanya.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penundaan penerapan SE-DJPL-36/2025, kejelasan kewenangan penerbitan SPB, serta penyusunan regulasi khusus yang membedakan karakteristik angkutan sungai dan angkutan laut.
Hingga berita ini diturunkan, hasil rapat koordinasi antarinstansi yang digelar pada siang hari masih dinantikan. Sementara itu, ketidakpastian terus membayangi ratusan kapal sungai dan ribuan warga Kalimantan Barat yang bergantung pada transportasi air sebagai sarana utama kehidupan sehari-hari.
Sy. Dwi Kurniawan


0Komentar