Peristiwa kaburnya tahanan terjadi pada Selasa (10/03/2026) saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan proses Tahap II terhadap 11 orang tahanan secara bergantian. Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga pintu sel tahanan dalam kondisi terbuka.
Berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Pontianak yang berada di samping Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kejari Pontianak, kemudian melintas di area sekitar kantor Telkom.
Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petugas penjaga tahanan melaporkan adanya tiga orang tahanan yang tidak berada di dalam ruang tahanan. Saat itu, Tim Intelijen Kejari Pontianak tengah melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan ke ruang tahanan dan memastikan bahwa tiga tahanan telah melarikan diri. Penelusuran awal juga dilakukan dengan meminta keterangan dari petugas keamanan kantor Telkom di sebelah kantor Kejari Pontianak yang mengaku melihat beberapa orang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua gedung tersebut.
Tim kemudian memeriksa rekaman CCTV di area Telkom Pontianak dan mendapati tiga orang yang diduga tahanan melintas di lokasi tersebut setelah melarikan diri. Selanjutnya Kejari Pontianak melakukan koordinasi dengan Kejati Kalbar dan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran.
Ketiga tahanan yang melarikan diri tersebut masing-masing berinisial SI alias K, A, dan ANA.
Pada Rabu (11/03/2026), tim gabungan berhasil mengamankan kembali dua orang tahanan melalui operasi pengejaran yang melibatkan Kejaksaan dan jajaran Polres Sintang. Sementara satu orang tahanan lainnya masih dalam proses pencarian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi tim gabungan.
“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum menyatakan keberhasilan mengamankan kembali dua tahanan merupakan hasil respons cepat serta koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali,” ujarnya.
Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rizki SK
Sumber: Kasipenkum Kejati
Editor: Redaksi

0Komentar