PONTIANAK, KALBAR SK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum. Dalam keterangan resmi di Aula Baharuddin Lopa, Rabu (29/4/2026), Kejati mengumumkan keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp55 miliar dari perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023.
Jumlah tersebut menambah capaian sebelumnya sebesar Rp115 miliar dalam perkara yang sama. Dengan demikian, total pemulihan kerugian negara kini mencapai sekitar Rp170 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, terungkap sejumlah badan usaha tambang yang sejak 2019 hingga 2022 diwajibkan menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter belum memenuhi kewajibannya. Namun, setelah penyidikan berjalan, penyidik berhasil mendorong penyetoran dana jaminan sebesar Rp55 miliar yang kini telah dititipkan dan segera disetorkan ke kas negara.
Siju menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara secara optimal.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Kejati Kalbar menyatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses hukum.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah agar proses hukum berjalan kuat dan adil,” ujar Siju.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip dalam KUHAP yang menekankan kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Dari aspek hukum, dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit ini dinilai tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berdampak pada keuangan negara.
Kejati Kalbar memastikan penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat, baik melalui penindakan maupun langkah pencegahan. Upaya ini diarahkan untuk mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kejati Kalbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dani 74

0Komentar