Landak, KALBAR, SK – Seorang pria berinisial SW ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Dusun Songga, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kamis (15/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah SW kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari ruang tengah, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Vivo, tas selempang bertuliskan EIGER 1989 berisi tiga klip plastik transparan diduga sabu, serta uang tunai Rp200.000. Petugas juga menemukan kotak bedak merek Marcks berisi lima plastik klip berisi kristal putih, serta beberapa klip lain dan satu sendok kecil dari potongan pipet plastik.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar SW, di mana ditemukan sepatu merek VANS sebelah kanan yang di dalamnya terdapat beberapa klip plastik berisi kristal diduga sabu, termasuk empat klip yang dibungkus tisu.
SW dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.
“Berkat kerja sama dengan masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini. Kami menduga kuat SW berperan sebagai pengedar, bukan hanya pengguna,” ujar Iptu Rinto, Sabtu (17/5).
Menurutnya, cara penyimpanan barang bukti yang tersembunyi menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui petugas. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” tegas Rinto.
----
Oleh : Dani 74
Sumber : Humas
Editing : Redaksi
----
0Komentar