Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Diserahkan ke JPU

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Diserahkan ke JPU

×

Pontianak, KALBAR, SK  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (27/5).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Ketiga tersangka, yakni SH, SI, dan MF, diserahkan dalam berkas perkara terpisah berdasarkan surat P-21 tertanggal 23 Mei 2025.

Usai pelimpahan, kewenangan penahanan beralih ke JPU. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Mei 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang bersertifikat hak milik di Jalan A. Yani I, Pontianak. Nilai pengadaan mencapai Rp99,17 miliar. Berdasarkan audit BPKP, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp39,86 miliar.



______

Oleh : Dani 74

Sumber : Humas Kajati

Editing : Redaksi

__________

______

0Komentar

SPONSOR