Sidoarjo, JATIM, SK – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI Angkatan Laut menggagalkan pengiriman 74 koli rokok ilegal tanpa pita cukai melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Rabu (14/5). Barang ilegal tersebut diketahui akan dikirim ke Makassar menggunakan maskapai Lion Air dan Sriwijaya Air.
Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal), Laksamana Pertama TNI Bayu Alisyahbana, menyebutkan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp714 juta.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam mendukung pemberantasan penyelundupan, sebagaimana perintah Presiden RI,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Lanudal Juanda, Kamis (15/5).
Pengungkapan bermula dari kecurigaan tim intelijen terhadap pengiriman paket oleh PT SAP yang masuk ke Regulated Agent PT MKN sekitar pukul 06.08 WIB. Pemeriksaan awal dengan mesin X-ray tidak mengindikasikan barang ilegal karena rokok dikemas bersama barang umum. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pukul 09.00 WIB oleh Satgaspam TNI AL bersama Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II membuahkan hasil. Sebanyak 74 koli rokok ilegal dengan berat total 1.416 kilogram ditemukan di gudang kargo T1.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Denpom Lanudal Juanda untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II untuk penanganan hukum.
Bayu menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021. Pelaku diancam hukuman penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh unsur pengamanan bandara, termasuk Bea Cukai, Angkasa Pura, dan pihak kargo. “Pengamanan Bandara Juanda sebagai salah satu bandara enclave civil menjadi tanggung jawab penuh Lanudal Juanda. Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” tegasnya.
---
Oleh : Arifin
Editing : Redaksi
---
0Komentar