![]() |
Ket. 63 berkas perkara pelanggaran lalu lintas disidangkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Melawi, Kalimantan Barat, Jumat, 20 Juni 2025. Foto. Hms, (SK) |
Kepala Polres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kepala Satlantas Iptu J.E. Kusuma mengatakan bahwa sidang tilang ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap para pelanggar lalu lintas.
“Sidang dimulai pukul 10.30 WIB di Satpas Lantas Polres Melawi. Sebanyak 63 berkas pelanggaran disidangkan oleh Hakim Sastra Lumbantoruan, Jaksa Guswandi, dan Panitera Fahri Sundah,” ujar Kusuma, Jumat, 20 Juni 2025.
Sidang turut dihadiri oleh personel Satlantas serta para pelanggar yang menjalani proses hukum. Kusuma menyebutkan bahwa jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak membawa identitas kendaraan dan identitas diri.
Usai sidang, para pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui bank yang telah ditentukan sesuai nominal putusan.
Kasat Lantas Polres Melawi mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum bepergian.
Irfan Tiago
Editing : Dani 74
0Komentar