Ketapang, KALBAR, SK - 2 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil mengamankan dua pelaku pembobolan toko Alfamart di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan, pembobolan terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025. Dua pelaku berinisial D dan J diduga masuk ke dalam toko melalui atap dan plafon toilet. Mereka membawa kabur sejumlah barang, termasuk 170 bungkus rokok, 7 kotak susu formula, 6 botol parfum, dan 1 karung beras, dengan total kerugian sebesar Rp18.320.754.
“Berdasarkan laporan dari pihak manajemen Alfamart, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Delta Pawan pada Sabtu, 31 Mei 2025,” ujar AKP Ryan.
Selain di Kali Nilam, kedua pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Alfamart Desa Sungai Bakau serta Indomaret di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.
Keduanya kini ditahan di Polres Ketapang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Masyarakat dan pihak Alfamart mengapresiasi tindakan cepat jajaran Polres Ketapang dalam mengungkap kasus ini. Polisi juga menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan.
Pewarta : Hendrianus
Editing : Dani 74
0Komentar