Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Enam Tersangka Korupsi Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Ditahan Kejati Kalbar

Enam Tersangka Korupsi Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Ditahan Kejati Kalbar

×

Caption : Enam tersangka kasus Dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar. Foto.Hms, (SK) 
Pontianak, KALBAR - (SK) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar.

Dalam konferensi pers, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka didasarkan pada hasil penyidikan serta bukti kuat yang mengarah pada penyimpangan pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil audit fisik dari ahli Politeknik Negeri Manado, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu antara kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan, dengan selisih kerugian negara mencapai Rp8,09 miliar.

Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, yakni:

1. AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA),

2. ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

3. H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (rekanan pelaksana),

4. BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor,

5. AS, pengawas lapangan tanpa kontrak,

6. HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Kelima tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025, sesuai Pasal 21 KUHAP guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH, MH, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan informasi spekulatif. Proses hukum akan terus kami informasikan secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.


Dani 74

Sumber : Kajati Kalbar

0Komentar

SPONSOR