Caption : Gudang Traksi milik PT Mustika Agung Sentosa. Foto. Tim SK
Ketapang, KALBAR, SK - Dugaan pelanggaran terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di gudang traksi milik PT Mustika Agung Sentosa (MAS) yang berlokasi di Dusun Kesiau, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kamis (05/06).
Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim media mengungkapkan bahwa limbah oli bekas terlihat tercecer di sejumlah titik tanpa wadah penampungan sesuai standar. Selain itu, ditemukan solar yang merembes di sekitar area kerja.
Kondisi lingkungan kerja di lokasi tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Besi tua, komponen bekas, dan material lainnya tampak berserakan tanpa pengelolaan yang layak.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mustika Agung Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan dan akan menyampaikan laporan hasil investigasi ini ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti melalui audit lingkungan.
Pewarta: Palentinus
Editor: Redaksi
0Komentar