![]() |
Ket. Febyan Koordinator LIBAPAN KALBAR. Foto. (MK) |
Mempawah, KALBAR (SK) - Cukup pantas kalau masyarakat bertanya, langkah hukum apa yang telah diambil KPK pasca laporan LIBAPAN, terkait dugaan 2 proyek mangkrak senilai Rp. 250 M di Kabupaten Mempawah milik BPJN Kalbar.
" Publik ingin tahu follow up nya, mengingat sampai detik ini, setelah tanggal 20 Mei 2025 laporan dikirim, belum juga tampak tanda - tanda aksi riil dari KPK yang ditunggu banyak pihak," ujar Iskandar, warga Kuala Mempawah.
Sebagai proses awal, sarannya, paling tidak KPK melakukan pemanggilan terhadap Kabalai, Kasatker maupun PPK. " Mereka harus dipanggil. Apalagi ini tuntutan masyarakat, perlu penanganan cepat sehingga rasa kepercayaan kami tetap tertanam, " ujarnya.
Iskandar juga heran, kenapa persoalan mangkrak dengan anggaran yang begitu wah, baru terungkap sekarang. APH lain pada kemana, bobo ya.
" Kementerian PUPR harus mengambil langkah tegas, tidak hanya soal penindakan hukum, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalbar, guna mencegah terulangnya kasus serupa dimasa depan," kata Suyatno, penduduk Sei Pinyuh.
Seperti diketahui, saat itu Lembaga Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat merilis, sesuai jadwal, semestinya akhir 2024 pekerjaan tersebut harus selesai. Namun hingga mei 2025 proyek pelebaran Jalan Sei Pinyuh - Mempawah - Sei Duri seharga Rp. 250, belum juga kelar alias mangkrak.
Kordinator LIBAPAN juga menyebut Aparat Penegak Hukum justru tutup mata dan telinga. " APH pura - pura tidak lihat, diduga karna adanya keterlibatan oknum tertentu yang telah menerima imbalan dari pihak rekanan proyek, " tegas febyan.
Dasar diatas dan kuatnya desakan masyarakat, akhirnya, tepat tanggal 20 Mei 2025, LIBAPAN berangkat ke Jakarta dan melaporkan kasus mangkrak ke kantor Komisi Pemberatasan Korupsi.
Reporter : Sanggar Pram
Narasumber : Suyatno Warga Sei Pinyuh, Iskandar Warga Kuala Mempawah, Febyan. Koordinator LIBAPAN
0Komentar